12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | infoLangsa.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Tiga tersangka diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga turut serta terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansya, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).

“Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansya, Senin (10/3).

Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres Langsa.

Dugaan hasil dari kejahatan Narkotika

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut. Ia pun dimintai keterangan dan mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.

“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Andy Rahmansyah ( 7L )

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global, Pasokan Terjaga
Aceh Tamiang Memasuki Masa Transisi Pemulihan Pasca Bencana
Profil Haedar Nashir: Sosok Top 100 Ilmuwan Sosial yang Membawa Muhammadiyah Mendunia.
Oknum Anggota DPRD Muara Enim Dan Anaknya Terjaring OTT, Ini Keterangan Kejati Sumsel
J_Kupie, Oase Baru untuk Pecinta Kopi dan Kuliner di Kota Langsa!
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Dekopin Sumut Komit Dukung Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Residivis Narkoba, Sita 12 Paket Sabu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:20

BPI KPNPA RI-Aceh Meminta Usut Tuntas Aktor di Balik Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:52

TNI, Damkar, BPBD dan Warga Padamkan Kebakaran 13 Ruko di Aceh Selatan.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:42

TNI bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Sungai Tamiang Capai 77,90 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:50

Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:28

Bangun Komunikasi Dengan Mitra Karib, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:17

Manajemen RSUD Pancur Batu Tepis Isu Pemotongan Jaspel, Tegaskan Hak Pegawai Terpenuhi

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:08

Arus Balik di Sumbar Akhirnya Melonggar Setelah Padat Dua Hari

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03

Dirlantas Polda Sumbar Turun Langsung, Pastikan Mudik 2026 Aman Tanpa Celah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x