SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur Iskandar, SH “Penjelasan Resmi Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan dan Sikap Tegas terhadap Penyebaran Informasi Tidak Benar”(24/4/26)

InfoLangsa.Com – Idi, 24 April 2026

Sehubungan dengan beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan Perumda Tirta Peusada selama 3 (tiga) bulan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1.Kondisi Pasca Bencana Banjir

Keterlambatan pembayaran gaji terjadi sebagai dampak langsung dari bencana banjir yang melanda wilayah operasional, yang mengakibatkan terganggunya sistem produksi, distribusi air, serta penurunan signifikan penerimaan perusahaan. Kondisi ini termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1244 dan 1245, di mana keadaan di luar kendali berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara normal.

2.Komitmen Perusahaan terhadap Hak Karyawan

Perumda Tirta Peusada menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan kewajiban yang tetap menjadi prioritas perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan langkah-langkah pemulihan keuangan dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran gaji secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang ada.

3.Tanggung Jawab sebagai Perusahaan Daerah

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Tirta Peusada tetap berupaya menjaga pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan pasca bencana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4.Sikap terhadap Penyebaran Informasi Tidak Benar (Hoaks)

Kami menyayangkan adanya pemberitaan dan informasi yang tidak akurat serta berpotensi menyesatkan publik. Terkait hal tersebut, kami menegaskan bahwa:

●Setiap pihak wajib menyampaikan informasi yang benar dan berimbang.

●Penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1)**.

●Selain itu, tindakan pencemaran nama baik dan fitnah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka. Apabila tidak ada itikad baik, Perumda Tirta Peusada akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Perumda Tirta Peusada (Tertanda) Direktur (Redaksi)

Berita Terkait

TMMD 0117/Aceh Tamiang Gaspol, Satgas dan Warga Gotong Royong Bikin Mal Plat Beton
Dukung Layanan Adminduk, Rutan Tangerang Gandeng Dukcapil Rekam Biometrik 148 Warga Binaan
Pastikan TMMD Lancar, Satgas Kodim 0104/Atim Apel Pagi di Alue Canang: 8 Wajib TNI Jadi Pegangan
Babinsa Dukung Kegiatan Petani Semangka Di Desa Binaan
Wujud Sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Perangkat Desa
Curi Tas Jamaah Saat Shalat Ashar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Bantah Telat 3 Bulan Gaji, PDAM Aceh Timur Ancam Polisikan Media Online Penyebar Hoaks
Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:11

TMMD 0117/Aceh Tamiang Gaspol, Satgas dan Warga Gotong Royong Bikin Mal Plat Beton

Sabtu, 25 April 2026 - 06:34

Dukung Layanan Adminduk, Rutan Tangerang Gandeng Dukcapil Rekam Biometrik 148 Warga Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:44

Pastikan TMMD Lancar, Satgas Kodim 0104/Atim Apel Pagi di Alue Canang: 8 Wajib TNI Jadi Pegangan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:32

SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA

Sabtu, 25 April 2026 - 04:15

Babinsa Dukung Kegiatan Petani Semangka Di Desa Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 04:02

Curi Tas Jamaah Saat Shalat Ashar, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 16:45

Bantah Telat 3 Bulan Gaji, PDAM Aceh Timur Ancam Polisikan Media Online Penyebar Hoaks

Jumat, 24 April 2026 - 16:11

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Berita Terbaru

Headline

SIARAN PERS RESMI PERUMDA TIRTA PEUSADA

Sabtu, 25 Apr 2026 - 04:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x