12,5 Kg Sabu Disita di Langsa, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Negara

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | infoLangsa.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12.564 gram dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2025. Tiga tersangka diamankan, termasuk seorang perempuan yang diduga turut serta terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansya, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku utama, yakni T (36) dan MRA (28).

“Kedua tersangka diamankan di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, tim menemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram serta sebuah tas berisi dua unit ponsel,” ujar AKBP Andy Rahmansya, Senin (10/3).

Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A di Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut dikembangkan lebih lanjut, hingga akhirnya tim berhasil menemukan 12 paket besar sabu dengan total berat 12 kilogram yang disembunyikan dalam karung di sebuah hutan di Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kami menyisir lokasi dan menemukan sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan King 88, yang ditutupi semak-semak. Namun, pelaku lainnya yang diduga bagian dari jaringan ini berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres Langsa.

Dugaan hasil dari kejahatan Narkotika

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyelidiki dugaan aliran dana hasil narkotika. Seorang perempuan berinisial TBT (45), yang merupakan istri T, diduga menyimpan dan menggunakan uang dari hasil kejahatan tersebut. Ia pun dimintai keterangan dan mengakui telah menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan sehari-hari, membeli emas, serta mentransfer sejumlah dana ke pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Modus Operandi dan Jaringan Peredaran

Polisi mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi lintas daerah, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Aceh melalui jalur laut. T dan MRA berperan sebagai pengedar di Aceh Timur dan Langsa, sementara TBT diduga turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. T dan MRA terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara TBT dijerat dengan pasal terkait permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di tanah air.

“Kami terus mendalami jaringan ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Andy Rahmansyah ( 7L )

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Dekopin Sumut Komit Dukung Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Residivis Narkoba, Sita 12 Paket Sabu
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Pupuk Langka, Petani Kian Resah, Pemerhati Sosial Aceh Timur Minta Dinas Terkait Segera Turun kelapangan
Ksatria Trunojoyo Bersinergi dengan Mahasiswa Pulihkan Aceh Pasca Bencana Banjir
Kodim 0111/Bireuen Dukung Kenyamanan Ibadah Lewat Pengecatan Meunasah.
Bener Meriah Bernapas Lega, Jembatan Bailey Bener Pepanyi Telah Rampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:44

Jelang Ramadhan Arifa Group Adakan Family Gathering.

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:31

Dandim 0117/Aceh Tamiang Mengikuti Upacara Penutupan Latsidartanus

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:02

Ir. H. Saifuddin Muhammad Membuka Seleksi Juang FC untuk Piala Soeratin Aceh 2026.

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56

Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemkab Bireuen dan FH Indonesia Salurkan Bantuan Non Tunai Serta Perkuat Akses Air Bersih

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:50

Program Makanan Bergizi Gratis Diminta Tak Asal Jalan, Pengawasan Harus Ketat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:05

Camat Peusangan Hadiri dan Ikut Serahkan Bantuan Non Tunai kepada Warga Pante Lhong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03

Bupati Bireuen Sambut Baik Program Bantuan Non Tunai FH Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:53

Rapat Dengar Pendapat DPRK Langsa bersama Pedagang Buah dan Dinas Terkait : Kondusif dan Dinamis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x