Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Bea Cukai Langsa Buru Pelaku yang Melarikan Diri (8/8)

InfoLangsa.Com – Langsa
*Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan* berhasil menggagalkan upaya penyelundupan *3 unit motor gede (moge)* dan *11 koli suku cadang serta aksesoris moge ilegal*. Penindakan dilakukan di *KM 64 Tol Medan–Pangkalan Brandan, Sumatera Utara*, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul *19.00 WIB*.

Dari hasil penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga *Rp1,8 miliar*.

*Kronologi Penindakan*


Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir *Kabupaten Aceh Tamiang*.

Menindaklanjuti laporan tersebut, *Tim Bea Cukai Langsa* menerjunkan patroli laut pada *Kamis (6/8/2026)*. Namun cuaca buruk di perairan *Kecamatan Seruway* memaksa operasi dihentikan.

Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat. Hasilnya, pada *Sabtu (8/8/2026)* sore, *Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa* mendapat informasi adanya kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Berbekal informasi itu, tim melakukan patroli dan pengejaran hingga kendaraan memasuki wilayah *Provinsi Sumatera Utara*. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan *Bea Cukai Medan* untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga ke ruas *Tol Medan–Pangkalan Brandan*. Di *KM 64*, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan target. Namun pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum diamankan.

*Barang Bukti yang Diamankan:*


1. *1 unit* mobil pengangkut
2. *3 unit* motor gede kondisi bekas
3. *11 koli* suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri kondisi bekas
4. *Sepasang* plat nomor kendaraan yang diduga palsu
5. Dokumen dan barang lainnya

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke *Kantor Bea Cukai Langsa* untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.

*Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto* menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen *Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)* dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“*Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat*,” tegas Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar *Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan*. Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Dalam menjalankan fungsi _community protector_, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.

Redaksi:InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit
Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit
Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi
Diduga Pengawasan Lemah: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorot
Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring
Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan
Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:50

Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:40

Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:32

Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:43

Diduga Pengawasan Lemah: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x