Tanggapan Fraksi PA “DPRK Langsa Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap P-APBK 2026”.

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Fraksi PA Soroti 7 Poin P-APBK 2026: Dari PAD Rendah Hingga Calon Direktur Perumda Tirta Kemuning Lewat Usia

InfoLangsa.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Kamis, 17 September 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Jln. Cut Nyak Dhien No. 11 Kota Langsa yang di hadiri oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPK, Kabag, Camat, dan tamu undangan lainnya

Kegiatan ini di pimpin oleh Ketua DPRK Kota Langsa Melvita Sari, S.A.B. dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH dan Wakil Ketua II Noma Khairil, SKH dengan jumlah anggota DPRK hadir 14 tidak hadir 11 dan kegiatan sidang paripurna dianggap Sah karena telah mencukupi Kuorum.

Dalam sambutannya Ketua DPR Kota Langsa mengatakan bahwa Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam pembahasan Perubahan APBK Langsa 2026, di mana masing-masing fraksi di DPRK Langsa akan menyampaikan pandangan, catatan, dan masukan terhadap rancangan qanun yang diajukan oleh eksekutif.

Selanjutnya Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB mempersilahkan juru bicara Fraksi Partai Aceh untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap P-APBK 2026

Berikut Pandangan umum Partai AcehTerhadap P-APBK 2026
Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Kamis (17/09/2026) di Ruang Paripurna DPRK Langsa.

Dalam dokumen pandangan umumnya, Fraksi Partai Aceh Sampaikan 7 Catatan Kritis Terhadap P-APBK 2026, Dari PAD Hingga Syariat Islam

Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyampaikan pandangan umum yang paling komprehensif terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Kamis (17/09/2026) di Ruang Paripurna DPRK Langsa.

Fraksi PA menekankan bahwa APBK merupakan instrumen kebijakan fiskal yang harus disusun secara tertib, efisien, transparan, dan berkeadilan untuk masyarakat. Adapun 7 poin perhatian Fraksi PA adalah:

1. Pendapatan Daerah: PAD Masih Rendah
Fraksi PA menyoroti masih rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan transfer pusat. Potensi sektor pariwisata, pertanian, perikanan, serta pengelolaan aset daerah dinilai belum dioptimalkan.

Fraksi PA secara tegas meminta kepada Pemerintah Kota Langsa untuk mengirimkan Daftar Aset Tanah dan Bangunan milik Pemerintah Kota Langsa beserta dengan penghasilan PAD atas tanah dan bangunan tersebut yang disewakan.

Terkait pelaksanaan E-Parkir dalam upaya meningkatkan PAD, Fraksi PA berharap Pemko dapat menetapkan pemberian upah yang jelas kepada juru parkir di lapangan.

2. Belanja Daerah: Didominasi Belanja Pegawai
Struktur belanja masih didominasi belanja rutin dan pegawai, sehingga alokasi untuk program prioritas masyarakat masih terbatas. Fraksi PA menekankan agar belanja diarahkan pada penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.

Khusus infrastruktur dasar, Fraksi PA mendesak perbaikan segera untuk infrastruktur yang rusak akibat bencana banjir, diantaranya: Jembatan/talud Jalan Gampong Simpang Wie dan Tiang Bangunan TPI Sungai Lueng yang rusak akibat banjir. Infrastruktur tersebut dinilai sebagai denyut nadi perekonomian masyarakat setempat.

3. Kepegawaian: Finger Print 4x Tidak Adil Untuk P3K
Fraksi PA menghargai kinerja Pemko dalam meningkatkan disiplin kepegawaian melalui Absensi Elektronik/Finger Print sebanyak 4 kali sehari. Namun, Fraksi PA menilai sungguh tidak ada rasa keadilan terhadap pegawai P3K dan P3K Paruh Waktu dengan gaji kecil yang diberlakukan aturan finger print yang sama dengan PNS dengan gaji besar.

Fraksi PA menyarankan: PNS 4 kali, P3K 3 kali, dan P3K Paruh Waktu 2 kali, supaya tercipta rasa keadilan sesuai tanggung jawab yang berbeda.

4. Penegakan Syariat Islam
Fraksi PA menyoroti banyaknya masyarakat yang berbusana dengan aurat terbuka di ruang publik dan meminta kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera menertibkan, mengingat Kota Langsa sebagai bagian dari Provinsi Aceh adalah daerah Syariat Islam.

5. Pembangunan Ekonomi & Lapangan Kerja
Fraksi PA mendorong APBK Langsa diarahkan untuk hilirisasi produk lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka lapangan kerja baru. Fraksi PA berharap seluruh program yang didanai oleh APBK untuk menggunakan produk UMKM lokal.

6. Mitigasi Bencana
Kota Langsa memiliki kerentanan tinggi terhadap banjir. Fraksi PA menilai perlu adanya alokasi anggaran yang signifikan untuk normalisasi saluran air dan sungai yang tersumbat di wilayah gampong dan perkotaan.

7. BUMD: Pertanyakan Usia Calon Direktur Perumda Tirta Kemuning
Pemerintah Kota Langsa yang saat ini sedang melaksanakan Seleksi Direktur Perumda Tirta Kemuning, Fraksi PA mempertanyakan kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf h tentang usia paling rendah 35 tahun paling tinggi 55 tahun.

Mengingat seleksi sedang berjalan, Fraksi PA mempertanyakan apakah calon yang sedang mengikuti seleksi yang telah dinyatakan lulus administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan menurut informasi yang berkembang ada salah satu calon yang telah dinyatakan lulus telah melewati usia. “Mohon Penjelasan!” tegas Fraksi PA.

CATATAN PENTING (NB):
Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pemerintah Kota Langsa pada saat pembahasan tahap selanjutnya di tingkat komisi, para OPD membawa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 yang telah terealisasi sampai dengan bulan Agustus dan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Perubahan APBK Tahun 2026.

Pandangan umum tersebut ditandatangani oleh jajaran Fraksi Partai Aceh:
1. Burhansyah, SH (Penasihat)
2. Zulkifli Latif (Ketua)
3. Syamsul Bahri, SH (Sekretaris)
4. Ismail (Anggota)

Redaksi: InfoLangsa.com_

Berita Terkait

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi
Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026
Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 11:07

Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun

Rabu, 23 September 2026 - 05:16

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x