Sidang Lanjutan Perkara Pidana dengan Terdakwa Nina Wati Kasus Penipuan Calon Siswa TNI-Polri Kembali Ditunda, Kacabjari Labuhan Deli : Tim JPU Masih Lakukan Finalisasi

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nina Wati kasus penipuan Calon Siswa (Casis) TNI-Polri, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli.

Agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, belum bisa dilaksanakan karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun materi tuntutan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari proses penyusunan yang memerlukan kehati-hatian.

“Hari ini seharusnya pembacaan tuntutan, namun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan finalisasi. Penyusunan ini cukup kompleks karena menyangkut banyak aspek hukum. Rencananya, Minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” kata Hamonangan kepada wartawan saat pemaparan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, pada Rabu (14/05/2025).

Ia juga menyebutkan, ini merupakan penundaan kedua dalam persidangan. Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena pihak terdakwa mengajukan saksi meringankan yang belum bisa dihadirkan, katanya.

“Meski sidang ditunda, persidangan tetap digelar untuk menyampaikan agenda perubahan. Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan,” katanya.

Hamonangan menegaskan, kewenangan saat ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri. Kejaksaan hanya menjalankan fungsi sesuai koridor hukum dari tahap penyidikan hingga pelimpahan.

“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena prosesnya sudah berada di ranah Pengadilan. Saat dalam tahap awal, Kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ini, belum ada keputusan dari Majelis Hakim terkait perkara tersebut, dan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda mendatang.

Ranto Subarani,SH : Kita Kecewa dengan Penundaan Dua Kali ini. Kondisi Ini Terus Terjadi Mulai Dari Sidang Perdana.

Sementara itu, terpisah, Ranto Sibarani, SH selaku Kuasa Hukum korban Afnir alias Menir, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan penundaan yang berulang agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nina Wati.

Katanya, kondisi persidangan seperti ini kerap terjadi sejak perkara penipuan dan penggelapan masuk Polisi/TNI ini ditangani Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Kita patut sangat kecewa. Dua kali sidang tuntutan dibatalkan atau ditunda. Jauh sebelum agenda tuntutan, kondisi sidang pun sedang ditunda dengan alasan terdakwa sedang sakit,” ucap Ranto.

Ranto menegaskan, bahwa pihaknya dan sejumlah Media baik Lokal maupun Media Nasional, tetap memantau perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian banyak pihak ini.

“Jangan salah, kasus ini tetap dipantau oleh banyak Media. Artinya, apapun perkembangannya dipastikan terpublis ke masyarakat berkat pantauan Media. Semoga pernyataan Bapak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli yang menyatakan Minggu depan sidang tuntutan dipastikan dilaksanakan, berjalan semestinya tanpa penundaan kembali,” pungkas Ranto mengakhiri.(***)

 

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi
“DARI PALU UNTUK INDONESIA : CATATAN DARI FORUM LEADERSHIP-IV DI SAMOSIR”
Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
PPDB Dibuka! SMK Negeri 1 Samalanga Siap Cetak Lulusan Siap Kerja di 3 Jurusan Unggulan TA 2026/2027
Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba
TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:08

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:04

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0117/Atam & Bupati Aceh Tamiang Tanam Jagung Perdana 2026 di Lahan Kompi Produksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15

“DARI PALU UNTUK INDONESIA : CATATAN DARI FORUM LEADERSHIP-IV DI SAMOSIR”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:08

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:28

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48

TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:36

Junaidi SH Pimpin KBI Kabupaten Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x