Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Info Langsa.Com
Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.  Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

Sebelum nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .

Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah lari keluar negeri .

Lanjut , dalam fakta persidangan dari mendengar kan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.  Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.  “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.  Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya.

Rizky

Berita Terkait

Perkuat Keimanan Siswa, Kasat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Yasinan Bersama di SMAN 2 Idi Rayeuk
Satgas TMMD Reg ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH, Fokus Perakitan Tulangan Besi
Door to Door, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Pemkab Aceh Tamiang Terima Hibah Rp50 Miliar dari Pemko Medan untuk Pemulihan Pascabencana
Sertijab Kalapas Perempuan Sigli, Kakanwil Tekankan Akselerasi Kinerja
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Demo Di DPR Dan Mabes POLRI Mahasiswa Dan Masyarakat Tuntut RDPU Kan Kasus Rahmadi 
Baitul Mal Kota Langsa Bantah Ada Pungli Dana Anak Yatim, Sebut Penyaluran Lewat Rekening Cegah Praktik Liar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:29

Perkuat Keimanan Siswa, Kasat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Yasinan Bersama di SMAN 2 Idi Rayeuk

Jumat, 24 April 2026 - 04:09

Satgas TMMD Reg ke-128 Lanjutkan Pembangunan RTLH, Fokus Perakitan Tulangan Besi

Jumat, 24 April 2026 - 03:59

Door to Door, Polres Aceh Timur Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 24 April 2026 - 02:57

Pemkab Aceh Tamiang Terima Hibah Rp50 Miliar dari Pemko Medan untuk Pemulihan Pascabencana

Jumat, 24 April 2026 - 02:23

Sertijab Kalapas Perempuan Sigli, Kakanwil Tekankan Akselerasi Kinerja

Kamis, 23 April 2026 - 12:45

Demo Di DPR Dan Mabes POLRI Mahasiswa Dan Masyarakat Tuntut RDPU Kan Kasus Rahmadi 

Kamis, 23 April 2026 - 11:30

Baitul Mal Kota Langsa Bantah Ada Pungli Dana Anak Yatim, Sebut Penyaluran Lewat Rekening Cegah Praktik Liar

Kamis, 23 April 2026 - 10:42

Hadiri Musrenbang Aceh, Rektor IAIN Langsa “SDM Unggul Kunci Pembangunan 2027”.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x