InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh, yang merupakan gabungan relawan, lembaga, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tingkat Provinsi Aceh, menyampaikan sikap terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Minggu (2/8/2026).
Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin (Nyak Din), menilai informasi yang berkembang telah membentuk opini publik seolah-olah praktik pungutan liar dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Menurutnya, berbagai klarifikasi yang disampaikan dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Ia merujuk pada klarifikasi penerima bantuan di Aceh Timur, serta pernyataan tokoh masyarakat di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya yang menyebutkan bahwa bantuan diterima secara utuh tanpa adanya pemotongan oleh pihak Baitul Mal Aceh.
“Menurut kami, isu ini diduga sengaja dibangun untuk menjatuhkan kredibilitas pimpinan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus. Padahal tugas Baitul Mal hanya menerima berkas, melakukan verifikasi, menetapkan penerima manfaat, kemudian menyalurkan bantuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Nyak Din.
Ia menjelaskan bahwa bantuan modal usaha disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat. Karena itu, apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang setelah bantuan diterima, menurutnya hal tersebut berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Baitul Mal Aceh.
“Kalau bantuan sudah masuk ke rekening penerima, kemudian ada pihak lain yang meminta uang kepada penerima, tentu persoalan itu harus dipisahkan. Jangan seluruh kesalahan dibebankan kepada Baitul Mal Aceh, karena lembaga tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” ujarnya.
Nyak Din juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan fakta dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra (Syech Wan), menegaskan bahwa selama prosedur penyaluran bantuan telah dijalankan sesuai ketentuan, tidak tepat apabila Baitul Mal Aceh dijadikan pihak yang dipersalahkan atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum di luar lembaga tersebut.
“Kalau memang ada oknum yang melakukan pungutan liar di lapangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun jangan kemudian Baitul Mal Aceh dijadikan kambing hitam apabila seluruh proses administrasi dan penyaluran bantuan telah dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.
Syech Wan mengatakan, SEKBER Aceh telah memberikan dukungan kepada Tgk. H. Muhammad Yunus sejak sebelum menjabat sebagai Ketua Baitul Mal Aceh. Dukungan tersebut, lanjutnya, juga disertai komitmen untuk mengawal dan mengawasi kinerja lembaga agar tetap berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendukung bukan berarti menutup mata. Justru kami ikut mengawasi. Selama ini yang kami lihat di lapangan, Abon Yunus tetap bekerja melayani masyarakat, mulai dari penanganan bencana hingga penyaluran berbagai program bantuan. Hubungannya dengan masyarakat dan berbagai pihak juga terjalin dengan baik,” ujar Syech Wan.
Menurut Syech Wan, polemik yang berkembang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana dan para mustahik di Aceh.
“Aceh tidak perlu kembali diramaikan oleh narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Daerah yang tidak menerima program tentu memahami bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kondisi di lapangan. Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola dana umat,” ujarnya.
SEKBER Aceh juga merujuk pada sejumlah klarifikasi yang telah disampaikan dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan modal usaha, Safura, menyatakan bahwa dana bantuan sebesar Rp5 juta diterimanya secara utuh. Kesalahpahaman yang sempat viral, menurut klarifikasi keluarga, berawal dari persoalan internal setelah sebagian dana dipinjam sementara oleh salah seorang kerabat dan kemudian dikembalikan.
Di Aceh Selatan, tokoh masyarakat Kecamatan Pasie Raja, Mukhsin, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan, para penerima bantuan menerima dana sesuai nominal yang telah ditetapkan tanpa adanya pemotongan oleh pihak Baitul Mal Aceh.
Sementara itu, di Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat Amnasir mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan tabayun sebelum menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menutup pernyataannya, SEKBER Aceh berharap polemik tersebut dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta, hasil klarifikasi, serta proses hukum yang berlaku. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya dugaan pungutan oleh oknum di luar mekanisme resmi penyaluran bantuan, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa serta-merta mengaitkannya dengan Baitul Mal Aceh yang telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur.
Zainal

















