InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Tamiang gencar melaksanakan himbauan dan penertiban pelaksanaan syiar Islam di wilayah kerja. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/5320 tanggal 10/9/2019 tentang pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam bidang Aqidah.
Kasatpol PP & WH Aceh Tamiang Oki Kurnia, http://S.STP menyampaikan, penertiban dilakukan karena masih ditemukan masyarakat, baik pria maupun wanita, yang tidak menggunakan busana muslim. Selain itu sejumlah toko masih berjualan saat azan Magrib dan pelaksanaan salat Jumat berlangsung.
*Poin Himbauan yang Ditegakkan:*
**No** **Ketentuan**
1 Menutup toko/usaha saat salat fardu Magrib dan salat Jumat
2 Pemilik, pegawai, dan pengunjung muslim wajib menggunakan busana muslim
3 Pengunjung non-muslim wajib menggunakan pakaian sopan dan rapi
4 Tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan busana muslim, baik laki-laki maupun perempuan
“Surat edaran ini dikeluarkan karena masih banyak ditemukan pelanggaran. Toko masih buka saat azan Magrib dan salat Jumat. Ada juga pengunjung tidak pakai busana muslim. Kami ingatkan, mari sama-sama jaga syiar Islam di Aceh Tamiang,” ujar Oki Kurnia, http://S.STP.
*Tindakan Tegas Menanti Pelanggar*
Kasatpol PP & WH menegaskan, bagi pemilik usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif terlebih dahulu. Tapi jika masih mengabaikan, maka sanksi tegas akan kami terapkan sesuai Qanun dan aturan yang berlaku,” tegas Oki Kurnia.
Satpol PP & WH Aceh Tamiang akan terus melakukan patroli dan sosialisasi ke pasar, toko, dan pusat keramaian agar pelaksanaan syiar Islam berjalan tertib dan menjadi budaya bersama.
*#SatpolPPWH #AcehTamiang #SyariatIslam #Qanun11Tahun2002 #BusanaMuslim #SyiarIslam #InfoLangsa.Com*
#Reporter Jon*

















