SAPA Kecam Bulog Aceh Kirim 4.000 Ton Beras ke Sumut, “Ini Pengkhianatan terhadap Rakyat Aceh!”

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengecam keras kebijakan Bulog Aceh yang mengirimkan 4.000 ton beras ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di tengah kondisi Aceh yang sedang mengalami kelangkaan beras dan lonjakan harga.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai langkah tersebut sangat merugikan masyarakat Aceh. Menurutnya, jika pasokan beras untuk Aceh cukup, harga akan kembali normal. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, harga beras di Aceh justru melambung tinggi dan memberatkan rakyat.

“Seharusnya Bulog Aceh memastikan kebutuhan masyarakat Aceh terpenuhi terlebih dahulu dan harga kembali stabil sebelum mengirim beras ke provinsi lain. Mengirim 4.000 ton beras di saat Aceh sedang kesulitan adalah tindakan yang mencederai kepentingan rakyat,” tegas Fauzan. Senin 11 Agustus 2025.

SAPA menilai Kepala Bulog Aceh seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di daerah, bukan justru mengambil langkah yang berpotensi memperparah keadaan.

SAPA juga mendesak Bulog Aceh segera menghentikan pengiriman beras ke luar daerah hingga pasokan di Aceh kembali aman dan harga stabil di tingkat masyarakat.

Fauzan juga menyoroti lemahnya peran Pemerintah Aceh dan DPRA dalam persoalan ini. Ia meminta persoalan distribusi beras masuk dalam pengaturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga setiap kebijakan Bulog yang menyangkut komoditas strategis Aceh harus mendapat persetujuan pemerintah daerah.

“Kalau semua hanya mengikuti instruksi Bulog pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, sama saja tidak menghargai Aceh. Harus ada regulasi yang jelas agar hasil Aceh tidak serta-merta dibawa keluar saat rakyat sendiri kesulitan,” tegasnya.

SAPA juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA secara resmi mempertanyakan kebijakan Bulog tersebut, sekaligus memastikan hal serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Cukupkan dulu untuk Aceh, normalkan dulu harga, baru kirim ke luar daerah. Jangan sampai rakyat kita menderita karena kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat Aceh,” tutup Fauzan.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan
Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x