InfoLangsa.Com – Jakarta
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus mengusut tiga perkara besar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dua hari terakhir, tim penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor.
Kasus yang diselidiki meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp67 miliar dari kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik kembali menemukan aset berupa uang tunai berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Selain itu turut diamankan dokumen, telepon seluler, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, hingga Jumat (10/7/2026), kepolisian belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara tersebut.
Menjelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, puluhan personel Brimob bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan barang bukti hasil penyitaan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan terus mengingatkan seluruh aparatur negara untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta menjaga integritas.
Di sisi lain, pengamanan oleh personel TNI terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan perdebatan. Mabes TNI menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia, YLBHI, dan Imparsial menilai pelibatan prajurit TNI dalam konteks penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan intimidasi serta harus tetap dibatasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian menyatakan penggeledahan di sejumlah lokasi lain masih dimungkinkan sesuai perkembangan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.
(Red)

















