Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus tersebut diungkap dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026) pagi.

Dihadapan awak media, AKBP Dr. Ahzan menyampaikan, Polres Lhohkseumawe berhasil menangkap 12 tersangka, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Dua tersangka dugaan pencurian bahkan baru diamankan pada malam sebelum konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu, enam tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20). Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan dan peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dalam pengungkapan tersebut, ungkap Kapoles, petugas turut mengamankan 21 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Polisi juga menyita satu buah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diambil kemudian diduga dibawa ke wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit. Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, sebut Kapolres, para tersangka diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan, yakni ketentuan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP untuk perkara pencurian, serta Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP untuk perkara penadahan, dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk membantu proses identifikasi dan pencocokan kendaraan yang telah diamankan. “Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas, karena dapat berisiko berkaitan dengan tindak pidana penadahan” tegas Kapolres.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dan penadahan serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dua orang yang baru diamankan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (Zainal Jimbrown).

Berita Terkait

RSU Latersia Tidak Hadir Dalam Klarifikasi Disnaker Sumut, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan PHK Saat Hamil 8 Bulan
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2026
Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Rumah Nenek Rosmaniar (70) di Kuala Langsa Roboh Diterjang Air Pasang Rob, Angin Kencang & Hujan Deras – Rugi Rp 50 Juta, Camat & Geuchik Turun Langsung!
Babinsa Koramil 04 Sertu J Lubis Bendahara Terus Pantau Pembangunan KDKMP Desa Tanjung Mulia
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 15/Peureulak Barat Jalin Komsos di Desa Beusa Sebrang
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 14/Peureulak Timur Dampingi Petani Cabai di Aceh Timur
Perkuat Akses dan Konektivitas Warga, Pembangunan Jembatan Beton Alue Sentang Capai Progres 45 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:10

RSU Latersia Tidak Hadir Dalam Klarifikasi Disnaker Sumut, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum Atas Dugaan PHK Saat Hamil 8 Bulan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:01

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:16

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:07

Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00

Rumah Nenek Rosmaniar (70) di Kuala Langsa Roboh Diterjang Air Pasang Rob, Angin Kencang & Hujan Deras – Rugi Rp 50 Juta, Camat & Geuchik Turun Langsung!

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:20

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 15/Peureulak Barat Jalin Komsos di Desa Beusa Sebrang

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:16

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 14/Peureulak Timur Dampingi Petani Cabai di Aceh Timur

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:11

Perkuat Akses dan Konektivitas Warga, Pembangunan Jembatan Beton Alue Sentang Capai Progres 45 Persen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x