Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M bersama IPTU Yudha Prasetya, S.H menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.

Kapolres menjelaskan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya ketika didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.

(Jimbrown)

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Setie dalam Pembangunan Jembatan Darurat
Pemko Langsa dan DPRK Langsa Berjuang untuk Tenaga Honorer yang Belum Lolos PPPK
Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Taruna, Taruni Akmil Bantu Bersihkan Parit Dan pengecatan SDN 1 Mayak Payed
Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir
PT Radio Sonya Manis Februari Mendatang Mengelar ”Jalan Santai Ceria “Peduli Bencana Banjir Dan Longsor Aceh – Sumut.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:14

Al-Washliyah Tidak Pernah Mengajarkan Kadernya Bertindak Yang Menimbulkan Kemudharatan Dan Melanggar Hukum

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:10

Aceh Pulih dan Bangkit: Pelatihan Ekonomi Kreatif Subsektor Kuliner Digelar di Aceh Tamiang

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:44

Unimal Sosialisasikan Prodi Baru ke SMA Negeri 2 Bireuen, Ajak Siswa Bergabung Bangun Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:38

Sosialisasi TMK di kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:27

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti / Sitaan Tindak Pidana Umum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:05

Operasi Keselamatan Toba 2026 Polres Sergai Resmi Dimulai dengan Perhatian Utama pada Titik Rawan Laka

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:52

Ratusan Warga Gampong Keumuning Demo Kantor Geuchik, Tuntut Keadilan dalam Verifikasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48

Bupati Armia Pertegas Eksekusi Lahan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x