Caption:
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H Bersama Tim Satresnarkoba Polres Langsa Gerebek Ladang Sawit, berhasil Amankan 83 Batang Ganja dan 1 Petani (25/7)
InfoLangsa.Com – Langsa
Komitmen *Polres Langsa* dalam memberantas narkotika kembali dibuktikan. *Satresnarkoba Polres Langsa* berhasil membongkar ladang ganja di kawasan perkebunan sawit, Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial *MAHDI alias Win Gayo (48)*, warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diduga sebagai pemilik sekaligus penanam ganja tersebut.
*Berawal dari Informasi Masyarakat*
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ladang sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, *Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa* bersama *Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya, Aipda Delfion Nofris*, langsung melakukan penyelidikan intensif.
Operasi yang dipimpin *Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H.* ini akhirnya membuahkan hasil. Petugas menggerebek lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
*83 Batang Ganja Siap Panen*
Dari lokasi, polisi menemukan *83 batang tanaman ganja* dengan usia tanam sekitar 7 bulan. Tinggi tanaman bervariasi 55 cm hingga 180 cm, dengan total berat *10.750 gram bruto*. Seluruh barang bukti diakui milik pelaku.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak generasi muda.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Langsa memberantas narkotika, termasuk budidaya ganja yang merusak generasi muda.
“*Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas terkait narkotika*,” ujarnya.
*Terancam 20 Tahun Penjara*
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat *Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana*, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa berkomitmen terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan wilayah hukum yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Sumber : Humas Polres Langsa
Redaksi: InfoLangsa.Com

















