Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Ardinal, Herina dan Gempar Selamat

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pengendali distribusi narkoba melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.

Pasangan suami istri yang kini menjadi buronan tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, keduanya diduga menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.

Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Gompar diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.

Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.

Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

Katim TPPU: 0813-6272-4860

Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. *

Rizky

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 15:38

Patroli Kamtibmas Berbuah Penindakan, Personel Polsek Idi Rayeuk Amankan Terduga Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita

Rabu, 8 April 2026 - 14:15

Muhammad Junaidi, S. Sos Terpilih Memimpin Gampong Lancok – Lancok Periode 2026-2032.

Rabu, 8 April 2026 - 12:21

Mencari Arah Pembangunan Sumba Barat Daya

Rabu, 8 April 2026 - 11:08

280 Siswa SMPN 3 Bireuen Mengikuti TKA Secara Daring.

Rabu, 8 April 2026 - 08:27

Sidang Perdana Praperadilan Polres Langsa Digelar: PGRI Dukung Penuh Pemohon.

Rabu, 8 April 2026 - 04:45

Polres Aceh Tamiang Temukan Kayu Bulat Jenis Sengon Tanpa Dokumen yang Sah

Rabu, 8 April 2026 - 03:21

92 Siswa SMPN 1 Jeumpa Mengikuti TKA Secara Daring.

Selasa, 7 April 2026 - 10:35

Camat Sekerak Lantik dan Serah Terima Jabatan Datok Penghulu Kampung dan Bunda PAUD Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Entertainment

Mencari Arah Pembangunan Sumba Barat Daya

Rabu, 8 Apr 2026 - 12:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x