Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | infolangsa.com

Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang ditampung disebuah rumah di Jalan Sedar, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/05/2025).

Dari pengungkapan tersebut ditangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepada wartawan, pada Minggu (18/05/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan tersebut setelah para pelaku berhasil 6 kali memgirimķan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

“Para tersangka sudah sekira 6 kali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” ujarnya sembari menyebut untuk jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirimkan masih dalam pendalamannya.

Lanjut Kompol Siti, modus yang dilakukan para agen yang ada di Malaysia dan Indonesia secara verbal mengajak pekerja.

Dari penyidikan, modusnya para agen ada yang berada di Malaysia dan Indonesia melakukan perekrutan. Dan jika ada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat, maka agen memberikan nomor telepon tersangka sehingga para tersangka yang diamankan itu menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang dan juga dari Loket Bus untuk selanjutnya dibawa ke penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menjelaskan, 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

“Ada 26 orang Warga Negara Indonesia atau Calon Pekerja Migran Nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono.

Sebutnya, pengungkapan dilakukan, pada Jumat (16/05/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum Polda Sumatera Utara langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

Hasil penyelidikan, lanjutnya mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (Rp. 5,7 Juta) per Bulan.

Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp. 5 Juta per orang kepada agen.
“Mereka membayar Rp. 5 Juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.

Sementara, sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Kabupaten Deli Serdang setelah datang dari Daerah asal.

“Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(***)

Berita Terkait

17 Ranting Kecamatan Hadiri Muskab VI PMI Kabupaten Bireuen.
Diwarnai Aksi Bakar Ban, AMPH Sumut Desak Kejagung Penjarakan Mantan Jampidsus
Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi ke Kodim 0117/Aceh Tamiang, Perkuat Sinergitas TNI–Polri
Danramil 08 Rantau Kampanyekan Penerimaan Caba & Cata TNI-AD di SMAN 1 Rantau
Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan, LSM KCBI Desak Usut Dugaan Penipuan Rp170 Juta Sekdes Selawangi
Wakapolres Aceh Tamiang Periksa Senjata Dinas Jajaran Polsek, Ini Pesannya
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Gaktibplin, Didampingi Kasi Propam untuk Perkuat Disiplin Personel dan Cegah Judi Online
Azhar Rambe, S.Pd Secara Aklamasi Kembali Diberikan Amanah sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila Tegal Sari Mandala I
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:38

17 Ranting Kecamatan Hadiri Muskab VI PMI Kabupaten Bireuen.

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:22

Diwarnai Aksi Bakar Ban, AMPH Sumut Desak Kejagung Penjarakan Mantan Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:29

Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi ke Kodim 0117/Aceh Tamiang, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26

Danramil 08 Rantau Kampanyekan Penerimaan Caba & Cata TNI-AD di SMAN 1 Rantau

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:55

Istri Pejabat Desa Pasang Badan Mengaku Wartawan, LSM KCBI Desak Usut Dugaan Penipuan Rp170 Juta Sekdes Selawangi

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:24

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Gaktibplin, Didampingi Kasi Propam untuk Perkuat Disiplin Personel dan Cegah Judi Online

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:58

Azhar Rambe, S.Pd Secara Aklamasi Kembali Diberikan Amanah sebagai Ketua Ranting Pemuda Pancasila Tegal Sari Mandala I

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:51

Kehancuran Rumah Mewah di Grand Polonia Menjadikan Enam Orang Terluka Parah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x