InfoLangsa.Com – Palembang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim yang digelar di Palembang, Jumat (19/6/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Kota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan bersama Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyita 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram. Barang bukti ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini memasok narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan,” ujar Yulian.
Petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disimpan dalam brankas hitam di salah satu jasa ekspedisi kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam perangkat speaker mini.
Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
Selain narkotika, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba sekaligus upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.
Menurut Yulian, keberhasilan operasi tersebut menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika yang selama ini menyasar kawasan dengan mobilitas pekerja tinggi.
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika skala besar tersebut menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
(Redaksi)

















