Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Tambang, Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Palembang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga menjadi pasokan jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim yang digelar di Palembang, Jumat (19/6/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan bersama Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil menyita 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram. Barang bukti ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini memasok narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan,” ujar Yulian.

Petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disimpan dalam brankas hitam di salah satu jasa ekspedisi kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam perangkat speaker mini.

Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.

Selain narkotika, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba sekaligus upah yang diberikan oleh pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.

Menurut Yulian, keberhasilan operasi tersebut menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika yang selama ini menyasar kawasan dengan mobilitas pekerja tinggi.

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika skala besar tersebut menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

(Redaksi)

Berita Terkait

KIP Langsa Kembali Lengkap 5 Anggota: Mohammad Khoiri Dilantik Jadi PAW 2023-2028
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya
Baksos HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Peudawa Hadir untuk Masyarakat Membersihkan Makam Kuburan Di desa Gampong senebok pentet.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Rapat Perubahan Nomenklatur di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten
Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Langsa Gelar Bakti Religi di Vihara Buddha Langsa
INFO PENTING! BANTUAN JADUP + STIMULAN RUMAH ACEH TAMIANG CAIR MULAI 20 JUNI 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:18

Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Tambang, Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:51

KIP Langsa Kembali Lengkap 5 Anggota: Mohammad Khoiri Dilantik Jadi PAW 2023-2028

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:23

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:13

Baksos HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Peudawa Hadir untuk Masyarakat Membersihkan Makam Kuburan Di desa Gampong senebok pentet.

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:08

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Rapat Perubahan Nomenklatur di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:01

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:51

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Langsa Gelar Bakti Religi di Vihara Buddha Langsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:30

INFO PENTING! BANTUAN JADUP + STIMULAN RUMAH ACEH TAMIANG CAIR MULAI 20 JUNI 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x