Pledoi Ismail Fahmi Siregar Bongkar Dugaan Intimidasi dan Rekayasa di Balik Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 23:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.

“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya.

Ismail juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.

Tuduhan Tekanan Penyidik

Lebih lanjut, Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. “Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” katanya.

Namun, janji itu berbalik. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” ujar Ismail.

Soroti Audit dan Saksi yang Tidak Dihadirkan

Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Ia menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).

Selain itu, menurutnya, jaksa tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.

Akan Lapor ke Jaksa Agung

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. “Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.

Selain itu yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli yang dihadirkan JPU yaitu Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya yang dihitung adalah kerugian nyata (actual loss) namun ternyata yang dijadikan bukti hanya pengakuan kepala desa.

Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.

Berita Terkait

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.
BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN
Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:56

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.

Senin, 28 September 2026 - 13:50

BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:40

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x