Pelaku Penganiayaan Terhadap Guru di OKU Selatan Berhasil Diamankan, Penyidikan Terus Berjalan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – OKU SELATAN
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindak kekerasan.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan selanjutnya ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Redaksi

Berita Terkait

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam
Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit
Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit
Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Diduga Pengawasan Lemah: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorot
Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring
Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:50

Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:40

Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:32

Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x