Pelaku Penganiayaan Terhadap Guru di OKU Selatan Berhasil Diamankan, Penyidikan Terus Berjalan

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – OKU SELATAN
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindak kekerasan.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, korban sempat mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan selanjutnya ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis, 11 Juni 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Redaksi

Berita Terkait

500 Masayarkat Tergabung PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C Di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
DISAKSIKAN WALIKOTA, MAHASISWA IAIN LANGSA BORONG AGAM-INONG DUTA WISATA 2026
Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bagi Tahanan
PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Panen Kacang Tanah dan Cabai Bersama Warga Binaan.
Dari Rapat ke Pasar: Walikota Langsa Pantau Harga Pokok Untuk Warga
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80 Polres Bireuen Sukses Mengumpulkan 86 Kantong Darah.
RIBUAN MASSA ATAM JAGO AKSI DAMAI DI DPRK ACEH TAMIANG, DUKUNG ASTA CITA & MBG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:34

500 Masayarkat Tergabung PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C Di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:53

DISAKSIKAN WALIKOTA, MAHASISWA IAIN LANGSA BORONG AGAM-INONG DUTA WISATA 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:17

Rutan Kelas I Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bagi Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:18

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:51

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Panen Kacang Tanah dan Cabai Bersama Warga Binaan.

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:19

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80 Polres Bireuen Sukses Mengumpulkan 86 Kantong Darah.

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:13

RIBUAN MASSA ATAM JAGO AKSI DAMAI DI DPRK ACEH TAMIANG, DUKUNG ASTA CITA & MBG

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:53

Cetak Generasi Tangguh, Babinsa Koramil 02/Langsa Gembleng Calon Prajurit TNI Sejak Dini

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x