Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – BALI
Komunitas Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) sukses menggelar Forum Nasional bertajuk “Anak Bangsa Aset Bangsa: Optimalisasi Anak Bangsa Multikultural Menjadi Aset Negara”. Lewat forum strategis ini, HAKAN secara resmi menyuarakan urgensi untuk mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Langkah ini dinilai sebagai respons krusial terhadap perkembangan kondisi sosial, pendidikan, serta mobilitas global demi memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi hak anak-anak hasil perkawinan antar negara dan anak-anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, sehingga hak kewarganegaraan dan kepastian hukum mereka dapat terjamin.

Dalam sesi Konferensi Pers Ketua Umum DPP HAKAN, Analia Trisna, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat mendesak agar penyesuaian aturan dapat dilakukan secara terarah, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu poin utama yang diperjuangkan HAKAN adalah penyesuaian batas usia pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, dari yang semula 21 tahun menjadi 26 tahun.

“Pada usia 21 tahun, sebagian besar generasi muda masih berada dalam tahap menyelesaikan pendidikan tinggi atau baru merintis awal dunia kerja. Pada fase ini, mereka masih berproses membentuk identitas diri dan belum mencapai kemandirian finansial yang mapan. Dengan melonggarkan batas usia hingga 26 tahun, mereka diyakini akan memiliki tingkat kematangan berpikir dan stabilitas kehidupan yang jauh lebih baik dalam mengambil keputusan jangka panjang mengenai status kewarganegaraannya,” ungkap Analia pada Senin (22-06-2026)

Lebih lanjut, HAKAN juga menyoroti nasib anak-anak eks-WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia bukan karena pilihan pribadi, melainkan karena kendala administratif, keterbatasan informasi, atau terlewatnya batas waktu pengajuan. Oleh karena itu, HAKAN mengusulkan adanya jalur afirmasi dan penyederhanaan prosedur bagi anak eks-WNI untuk memperoleh kembali status Warga Negara Indonesia. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang memiliki keterikatan kuat dengan tanah air, sekaligus mencegah hilangnya potensi sumber daya manusia unggul yang bisa berkontribusi bagi negara.

Aspirasi ini pun mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari pemerintah. Direktur Tata Negara Kementerian Hukum, Dr. Dulyono, S.H., M.H, menyatakan dukungannya secara langsung terhadap perjuangan HAKAN dalam memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Komitmen serupa juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si, yang menyatakan bahwa proses hukum untuk membantu anak-anak agar dapat kembali menjadi warga negara Indonesia kini menjadi salah satu prioritas utama instansinya.

Dukungan terhadap Forum Nasional ini juga mengalir dari berbagai otoritas keimigrasian. Hadir memberikan dukungan dari Bapak F. Herdaus, S.H., M.H selaku Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian k
Koordinasi Hukum, Imigrasi Pemasyarakatan dan HAM. Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, yang diwakili oleh Andriansyah selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, turut mengawal jalannya diskusi strategis ini.

Melalui sinergi yang kuat antara komunitas dan jajaran regulator, HAKAN berharap usulan revisi ini dapat segera terealisasi. Langkah nyata ini diharapkan mampu menyematkan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak multikultural sebagai aset berharga negara, sejalan dengan tagline yang selalu digaungkan oleh HAKAN: “One Nationality, Multiple Facilities.” (Megy)

Berita Terkait

APMP Jatim Pertanyakan Ketegasan Pemkot Surabaya Usai Proyek Diduga Lalai Renggut Nyawa Warga
Pemkab Aceh Tamiang Kebut Perecapatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Pertanian
Sekolah Masa Depan Butuh Pemimpin Adaptif & Melek AI” – Pesan UNJ untuk Calon Guru UTHM Malaysia
22.250 KK Aceh Tamiang Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tahap III
Kodim 0108/Aceh Tenggara Bersama Warga merapikan Lantai Jembatan Gantung di Kec. Ketambe, Aceh Tenggara.
MONITORING DAN EVALUASI SDM, RUTAN KELAS I TANGERANG IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021
PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas, Poltak: Dua Kali Lolos Uji Lab, Mengapa Masih Dianggap Penyelundup?
CEGAH STUNTING, DINKES ACEH TAMIANG BEKALI TIM PMT IBU HAMIL & BALITA KURANG GIZI DI KARANG BARU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:55

Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas

Senin, 22 Juni 2026 - 12:59

APMP Jatim Pertanyakan Ketegasan Pemkot Surabaya Usai Proyek Diduga Lalai Renggut Nyawa Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 12:55

Pemkab Aceh Tamiang Kebut Perecapatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Pertanian

Senin, 22 Juni 2026 - 12:44

Sekolah Masa Depan Butuh Pemimpin Adaptif & Melek AI” – Pesan UNJ untuk Calon Guru UTHM Malaysia

Senin, 22 Juni 2026 - 08:02

22.250 KK Aceh Tamiang Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tahap III

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

MONITORING DAN EVALUASI SDM, RUTAN KELAS I TANGERANG IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04

PT PMM Desak Presiden Prabowo Evaluasi Satgas, Poltak: Dua Kali Lolos Uji Lab, Mengapa Masih Dianggap Penyelundup?

Senin, 22 Juni 2026 - 06:59

CEGAH STUNTING, DINKES ACEH TAMIANG BEKALI TIM PMT IBU HAMIL & BALITA KURANG GIZI DI KARANG BARU

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x