Lempar Bom Molotov ke Rumah Sewa di Banda Masen, Satu Tersangka Masih Buron dan 2 Orang Tertangkap

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Infolangsa.com
Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berbahaya yang mengancam keamanan umum serta merusak properti warga. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 03.21 WIB, di sebuah rumah sewa di Jalan Kenari Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah VP alias CV (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II, Banda Masen. Sementara satu tersangka lainnya, IS alias M, hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kronologis Kejadian:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor. Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan bom molotov ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.

Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.

Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.

Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di hadapan awak media menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi keamanan umum dan merusak barang milik orang lain. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” ungkap Kapolres, Jum’at (16/5/2025) dihadapan awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin., S.E., M.M, KBO Reskrim Iptu Edi, serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Zainal)

Berita Terkait

LSM KCBI MURATARA Soroti Bahaya Konstruksi SMAN Bingin Teluk: Atap Baru Tumpuk di Rangka Kayu Rapuh
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025
Pertandingan Persahabatan Antar Lapas Mini Soccer, Lapas Kelas II B Idi Versus Lapas Kelas II A Louksemawe
Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Hadapi Ancaman Bencana, TNI-Polri dan Instansi Terkait Perkuat Kesiapsiagaan di Aceh Tamiang
SMA Unggul CND Langsa Buktikan Kualitas, Raih 3 Juara 1 di OMI Kota Langsa
Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:42

LSM KCBI MURATARA Soroti Bahaya Konstruksi SMAN Bingin Teluk: Atap Baru Tumpuk di Rangka Kayu Rapuh

Senin, 14 September 2026 - 15:32

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Senin, 14 September 2026 - 13:17

Pertandingan Persahabatan Antar Lapas Mini Soccer, Lapas Kelas II B Idi Versus Lapas Kelas II A Louksemawe

Senin, 14 September 2026 - 07:22

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 07:19

Hadapi Ancaman Bencana, TNI-Polri dan Instansi Terkait Perkuat Kesiapsiagaan di Aceh Tamiang

Senin, 14 September 2026 - 05:10

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

Senin, 14 September 2026 - 01:00

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8

Minggu, 13 September 2026 - 15:09

Wali Kota Langsa Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II, Tegaskan Perampingan OPD dan Kinerja

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x