Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan,29 Mei 2025
Ketidakmampuan dan kurangnya profesionalisme Lurah Silalas Erwin Munthe serta Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution (Rohim) dalam menyelesaikan sengketa tanah di wilayah mereka telah menuai kecaman.

Seorang pengacara yang mewakili kliennya bapak Jantho Jauhari yang mengalami penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai cucu ahli waris Alm Hj.Siti Alam Nasution, telah melaporkan tindakan tidak bertanggung jawab para pejabat tersebut.

Pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 12.05 WIB, pengacara tersebut bertemu dengan Lurah Silalas untuk melaporkan kasus ini dan meminta mediasi antara kliennya dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.  Namun, permintaan tersebut diabaikan dan tidak ada kepastian yang diberikan.

Kekecewaan semakin bertambah ketika pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 11.15 WIB, pengacara tersebut kembali menemui Kepling AR Nasution (Rohim) di Perintis Kuphi untuk meminta bantuan mediasi.  Upaya ini pun sia-sia.

Sebelum nya diketahui pengacara dari ahli waris Henry Pakpahan,S.H sudah menyurati langsng kelurahan dan Kecamatan perihal pemberitahuan atas status kepemilikan sebidang tanah , dengan nomor surat 222/KA -HP/ S -Pmb/ V / 2025 , tanggal 20 Mei 2025 .
Ketidakpedulian dan kelambanan para pejabat tersebut dalam menangani sengketa tanah ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Tindakan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR
Nasution ini tidak hanya merugikan klien yang tanahnya dikuasai secara ilegal, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan setempat.
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pejabat yang terbukti lalai dan tidak profesional.  Ketidakadilan ini harus segera dihentikan.

Diharapkan kepada bapak Walikota Medan Rico Waas untuk segera memeriksa dan mengevaluasi anggota nya khusus nya camat Medan Barat , Lurah silalas Erwin Munthe dan Kepling AR Nasution ( Rohim ) yang diduga tidak netral dalam penyelesaian konflik sengketa tanah yang ada diwilayahnya.

Diduga ada keberpihakan pejabat daerah terhadap yang menguasai tanah yang mengaku cucu dari ahli waris , dimana keabsahan nya belum bisa dibuktikan secara hukum .
Dalam waktu dekat kuasa hukum dari bapak Jantho Jauhari akan menempuh jalur hukum dan menyurati ke Walikota Medan prihal ketiga pejabat pemerintah yang dinilai tidak netral.

Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan yang terjadi diwilkum nya , tetapi sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan Lurah silalas bungkam seribu bahasa .

Rizky

Berita Terkait

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.
Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah
Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air
SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.
KCBI Bawa Kasus Anggaran BUMDes Gandoang ke Kejari Bogor
Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.
Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:20

117 Siswa SMP Negeri 2 Jeumpa Mengikuti TKA Tahun 2026.

Jumat, 17 April 2026 - 04:25

Plt. Sekda Aceh Tamiang Terima 50 Ribu Mushaf Alquran dari Markaz Bersama Assunnah

Jumat, 17 April 2026 - 04:21

Kapolsek Meurah Mulia Bersama Muspika Cek Irigasi, Pastikan Sawah Segera Dialiri Air

Kamis, 16 April 2026 - 15:54

SPBUN Kebun Baru PTPN IV Klarifikasi Kasus Penahanan PR “Bukan Kriminalisasi, Sudah Tiga Kali Tertangkap Ambil Brondolan”.

Kamis, 16 April 2026 - 10:34

Selamat Atas Pelantikan Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI.

Kamis, 16 April 2026 - 10:28

Soft Launching Penyerahan Huntara bagi 163 KK Warga Terdampak Bencana di Lubuk Sidup Aceh Tamiang

Kamis, 16 April 2026 - 09:19

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Kamis, 16 April 2026 - 08:42

Tingkatkan Kapasitas Petugas, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x