Kejari Deli Serdang Menahan Kadis Budporapar dan Bendahara Dinas Budporapar Deli Serdang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp. 600 Juta Dana Perjalanan Dinas Atlet Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP dan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 600 Juta lebih.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Perjalanan Dinas biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta, Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH., M.,Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/05/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan jadi tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan tersebut mereka merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,” kata Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP ditahan di Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tegas Boy Amali.(***)

Berita Terkait

Kondisi UPTD SD Negeri 11 Jeunieb Memprihatinkan.
TMMD 128 Kodim 0104/Aceh Timur Perkuat Sarana Ibadah, Sanitasi, dan RTLH di Aceh Timur
TMMD 128 Aceh Tamiang Percepat Infrastruktur Desa: Dari Box Culvert hingga Harapan Anak Sekolah
Babinsa Aceh Tamiang Dampingi Petani Padi dan Semangka, Dorong Swasembada Pangan Desa
Asisten Pemerintahan Hadiri Haflah Takhrij Ponpes Misbahur Rasyad Al-Aziziyah
Kakanwil Ditjenpas Banten Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang, Berikan Motivasi dan Ceramah Kehidupan kepada Warga Binaan
Kasus Irigasi Muara Enim Aceng Syamsul Hadie (ASH): Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:23

Kondisi UPTD SD Negeri 11 Jeunieb Memprihatinkan.

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:58

TMMD 128 Kodim 0104/Aceh Timur Perkuat Sarana Ibadah, Sanitasi, dan RTLH di Aceh Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:29

TMMD 128 Aceh Tamiang Percepat Infrastruktur Desa: Dari Box Culvert hingga Harapan Anak Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:58

Babinsa Aceh Tamiang Dampingi Petani Padi dan Semangka, Dorong Swasembada Pangan Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00

Asisten Pemerintahan Hadiri Haflah Takhrij Ponpes Misbahur Rasyad Al-Aziziyah

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:48

Kasus Irigasi Muara Enim Aceng Syamsul Hadie (ASH): Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:58

Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Ada Apa dengan Bareskrim Polri?

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:01

Kunker ke Polres Gayo Lues, Kapolda Aceh Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Tandatangani Prasasti Pembangunan Polsek Dabun Gelang

Berita Terbaru

News

Kondisi UPTD SD Negeri 11 Jeunieb Memprihatinkan.

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x