Kejari Deli Serdang Menahan Kadis Budporapar dan Bendahara Dinas Budporapar Deli Serdang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp. 600 Juta Dana Perjalanan Dinas Atlet Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP dan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 600 Juta lebih.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Perjalanan Dinas biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta, Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH., M.,Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/05/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan jadi tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan tersebut mereka merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,” kata Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP ditahan di Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tegas Boy Amali.(***)

Berita Terkait

LSM KCBI MURATARA Soroti Bahaya Konstruksi SMAN Bingin Teluk: Atap Baru Tumpuk di Rangka Kayu Rapuh
Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025
Pertandingan Persahabatan Antar Lapas Mini Soccer, Lapas Kelas II B Idi Versus Lapas Kelas II A Louksemawe
Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Hadapi Ancaman Bencana, TNI-Polri dan Instansi Terkait Perkuat Kesiapsiagaan di Aceh Tamiang
SMA Unggul CND Langsa Buktikan Kualitas, Raih 3 Juara 1 di OMI Kota Langsa
Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana
Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:42

LSM KCBI MURATARA Soroti Bahaya Konstruksi SMAN Bingin Teluk: Atap Baru Tumpuk di Rangka Kayu Rapuh

Senin, 14 September 2026 - 15:32

Wakil Bupati Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBK 2025

Senin, 14 September 2026 - 13:17

Pertandingan Persahabatan Antar Lapas Mini Soccer, Lapas Kelas II B Idi Versus Lapas Kelas II A Louksemawe

Senin, 14 September 2026 - 07:22

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 07:19

Hadapi Ancaman Bencana, TNI-Polri dan Instansi Terkait Perkuat Kesiapsiagaan di Aceh Tamiang

Senin, 14 September 2026 - 05:10

Kodim 0117/Aceh Tamiang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Latihan Lapangan Penanggulangan Bencana

Senin, 14 September 2026 - 01:00

Kantor SAR Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Dan Puluhan Personil Dukung Operasi SAR KMP Virgi Tranportasi 8

Minggu, 13 September 2026 - 15:09

Wali Kota Langsa Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II, Tegaskan Perampingan OPD dan Kinerja

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x