Kejari Deli Serdang Menahan Kadis Budporapar dan Bendahara Dinas Budporapar Deli Serdang dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp. 600 Juta Dana Perjalanan Dinas Atlet Tahun Anggaran 2024

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | infolangsa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP dan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 600 Juta lebih.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Perjalanan Dinas biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta, Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH., M.,Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH., MH dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (20/05/2025).

Boy Amali menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Setelah melaksanakan proses penyidikan selanjutnya dilakukan penetapan jadi tersangka.

“Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan tersebut mereka merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,” kata Boy Amali.

Boy Amali mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, SS., STP., MSP ditahan di Rutan) Kelas 1 Medan, sedangkan Bendahara Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap, SE di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

“Keduanya ditahan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus ini. Penahanan selama 20 hari terhitung 20 Mei 2025,” ujar Boy Amali.

Dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Hal ini harus menjadi atensi bersama, di mana masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Republik Indonesia tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humonis untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kejaksaan Deli Serdang pun akan tetap menginformasikan terkait kasus ini,” tegas Boy Amali.(***)

Berita Terkait

Meriah! KKN 10 & 20 IAIN Langsa Sukses Gelar Lomba 17-an di Desa Matang Tepah
Karnaval Kecamatan Peudawa Meriah, Puluhan Peserta Tampilkan Beragam Kreativitas.
Meriah! Koramil 08/Rantau Gelar Lomba 17-an Pererat Kebersamaan TNI, Persit dan Anak
Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi
Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita
Ribuan Masyarakat Memadati Kabupaten Bireuen Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81.
Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina
Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:26

Meriah! KKN 10 & 20 IAIN Langsa Sukses Gelar Lomba 17-an di Desa Matang Tepah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:17

Karnaval Kecamatan Peudawa Meriah, Puluhan Peserta Tampilkan Beragam Kreativitas.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:42

Meriah! Koramil 08/Rantau Gelar Lomba 17-an Pererat Kebersamaan TNI, Persit dan Anak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42

Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:47

Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:13

Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30

Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:27

Polres Aceh Tamiang Laksanakan Pengecekan Urine Personel, 12 Personel Dinyatakan Negatif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x