Kasus Irigasi Muara Enim Aceng Syamsul Hadie (ASH): Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sumatera Selatan
Kasus dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim bukan sekadar persoalan teknis pengadaan barang dan jasa. Ini adalah persoalan serius tata kelola pemerintahan daerah, integritas politik, dan tanggung jawab moral kekuasaan. Ketika proyek publik yang bersumber dari uang rakyat justru berujung pada operasi tangkap tangan aparat penegak hukum, maka yang bermasalah bukan hanya individu, tetapi sistem yang melingkupinya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH) menyoroti serius terhadap Kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp7,16 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.

> “Pada kasus irigasi Muara Enim ini, seyogyanya Aparat Penegak Hukum segera bertindak cepat tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, data sudah jelas, siapa yang terlibat korupsi, siapa yang disuap, siapa menyuap dan siapa perantara, segera tetapkan jadi tersangka”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menggaris bahwa dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana korupsi, dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam proyek daerah memenuhi indikasi pelanggaran terhadap prinsip good governance, khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Proyek irigasi adalah infrastruktur strategis yang menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Jika benar terdapat praktik transaksional di baliknya, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Secara politis, ASH menjelaskan, kasus ini menunjukkan adanya problem relasi kuasa antara eksekutif, legislatif, dan aktor-aktor proyek. Ketika proyek publik menjadi arena kompromi kepentingan, maka fungsi pengawasan DPRD melemah dan berubah menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi arena distribusi proyek dan rente anggaran.

Lebih jauh, jika dalam pengembangan penyidikan terdapat indikasi keterlibatan atau pengetahuan pejabat eksekutif terhadap proses yang bermasalah, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa ragu. Tidak boleh ada perlindungan politik, tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada standar ganda. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsisten.

> “Desakan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Demonstrasi adalah ekspresi konstitusional, bukan ancaman terhadap stabilitas. Justru yang mengancam stabilitas adalah praktik korupsi yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, respons terbaik terhadap kritik publik adalah keterbukaan, bukan defensif politik*, tambahnya.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengadaan proyek di daerah, termasuk mekanisme tender, pengawasan internal, dan peran aparat pengawas. Jika ditemukan kelemahan struktural, maka reformasi kebijakan harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas.

> “Rakyat tidak membutuhkan retorika. Rakyat membutuhkan keadilan. Proyek irigasi harus kembali pada tujuan aslinya: meningkatkan kesejahteraan petani, bukan memperkaya segelintir elite. Penegakan hukum harus menjadi pesan tegas bahwa kekuasaan bukan alat transaksi, melainkan amanah publik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sejarah”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
Wartawan Darwis

Berita Terkait

Warga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh Tamiang 2026
Peringati Harganas Ke-33, Wabup Ismail Tekankan Pentingnya Peran Aktif Ayah untuk Pembangunan Keluarga
BUMDesma Peusangan Jaya LKD Luncurkan Unit Usaha Baru Jual Beli Barang Bekas, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Sirkular.
KUHP Baru Berlaku, Polri Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka ke Publik
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria 2026 bagi 200 Anak
WARGA LHOK BANIE APRESIASI PENYALURAN BANTUAN BANJIR PEMKO LANGSA
Perempuan di Sampit Dibakar oleh Pacarnya
Wabup Ismail Terima Bantuan 54 Unit Rumah Hunian dari Laznas Al Irsyad
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28

Warga Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh Tamiang 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 13:36

Peringati Harganas Ke-33, Wabup Ismail Tekankan Pentingnya Peran Aktif Ayah untuk Pembangunan Keluarga

Senin, 29 Juni 2026 - 12:25

BUMDesma Peusangan Jaya LKD Luncurkan Unit Usaha Baru Jual Beli Barang Bekas, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Sirkular.

Senin, 29 Juni 2026 - 11:48

KUHP Baru Berlaku, Polri Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka ke Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 09:41

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria 2026 bagi 200 Anak

Senin, 29 Juni 2026 - 03:56

Perempuan di Sampit Dibakar oleh Pacarnya

Senin, 29 Juni 2026 - 03:47

Wabup Ismail Terima Bantuan 54 Unit Rumah Hunian dari Laznas Al Irsyad

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:31

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x