Kebocoran Dana PDAM Tirtanadi Rp450 Miliar Resmi Dilapor ke KPK

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Kasus kebocoran dana PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp450 miliar, resmi dilaporkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan surat No 141/LI/TPK/PDAM/TS/RCW/XI/2025 tanggal 12 November 2025.

Kasus kebocoran dana ratusan miliar rupiah tersebut mencuat hingga bikin geger publik, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dengan pihak PDAM Tirtanadi, Senin (03/11/2025) lalu.

“Laporannya sudah siap, tinggal kita kirim ke KPK dan Presiden RI, tembusan suratnya ke sejumlah instansi terkait, termasuk kepada kepolisian dan kejaksaan. Semoga informasi korupsi ini ditindaklanjuti penyidik,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (12/11/2025).

Dalam kasus ini, PDAM Tirtanadi Sumut diduga mengalami kerugian dengan nilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp450 miliar setiap tahunnya akibat kebocoran air.

Persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah mengarah pada indikasi lemahnya sistem pengawasan, dan layak untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem distribusi air di PDAM Tirtanadi.

Selain itu, kata Sunaryo, sebelumnya DPRD Sumut juga telah mengungkap dugaan korupsi dana operasional yang dialokasikan untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sebesar Rp1,6 miliar.

Anggaran biaya operasional untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi itu diduga dipermainkan oleh sekelompok oknum PDAM Tirtanadi. “Anggaran sebesar Rp1,6 miliar itu diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara, anggaran yang digelontorkan itu sebagai biaya operasional seluruh Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan pengelolaan PDAM Tirtanadi atas adanya keluhan dari masyarakat, namun diduga malah dikorupsi.

Selanjutnya, BPK juga menemukan penyimpangan pada pengadaan water meter di PDAM Tirtanadi tahun 2022 sebesar Rp1.824.191.875. Dalam kasus ini, PDAM Tirtanadi merealisasikan biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp31.494.482.066,02.

Dari realisasi anggaran itu, diantaranya untuk pengadaan water meter pada Zona I dan II sebesar Rp16.939.377.000, dan pengadaan water meter untuk program hibah air minum perkotaan sebesar Rp712.620.000.

Sedangkan pada tahun 2023, PDAM Tirtanadi merealisasikan anggaran untuk biaya investasi sambungan baru pipa dinas sebesar Rp14.444.219.410,15. Dari anggaran itu, diantaranya untuk pengadaan water meter di Zona I dan II sebesar Rp12.230.739.674.

Pengadaan water meter tahun 2022 dan 2023 pada 21 cabang di Zona I dan II, serta untuk program hibah air minum perkotaan pada tujuh cabang untuk pasang baru dan mengganti meter pecah, meter hilang, meter kabur dan meter mati.

Pengadaan water meter merk linfow untuk Cabang Zona I dan II tahun 2022, dilaksanakan oleh CV EK sebanyak 36.335 buah sebesar Rp16.939.377.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-011 tanggal 8 September 2022 dan Surat Pesanan Nomor 011 tanggal 8 September 2022.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp552.292.000.

Pengadaan water meter untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022, yang dilaksanakan CV EK sebanyak 1.500 buah sebesar Rp712.620.000, berdasarkan kontrak Nomor PRJ-007 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Pesanan Nomor 007 tanggal 11 Agustus 2022.

Pekerjaan tersebut telah lunas dibayar berdasarkan Voucher Nomor 184866/09/19/2022/PST/VC tanggal 04 Oktober 2022 sebesar Rp712.620.000.

Namun pada bukti pembelian water meter atau invoice juga terdapat perbedaan harga yang tidak wajar antara pembelian dan penjualan oleh CV EK ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp44.287.500.

Pengadaan water meter untuk Cabang Zona I dan II dilaksanakan oleh CV BT sebanyak 25.337 buah sebesar Rp12.230.749.674, berdasarkan kontrak Nomor PRJ 001 tanggal 1 Maret 2023 dan Surat Pesanan Nomor 001 tanggal 1 Maret 2023.

Pada praktiknya juga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara pembelian dan penjualan oleh CV BT ke PDAM Tirtanadi sebesar Rp1.227.612.375.

Kebocoran anggaran juga terjadi pada tahun 2022, yang dirilis BPK pada LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp999.337.205,32.

Hingga berita ini dilansir, pihak PDAM Tirtanadi belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya tersebut. *

Redaksi

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:10

Bahas Implementasi KUHP-KUHAP Baru, Polres Lhokseumawe Gandeng Akademisi Fakultas Hukum Unimal dan DIHPA Aceh

Jumat, 3 April 2026 - 16:05

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

Jumat, 3 April 2026 - 10:01

Prestasi Membaggakan, 15 Siswa MAN 4 Bireuen Lulus SNBP 2026. Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 09:18

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000. Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 08:17

17 Siswa SMA Negeri 1 Samalanga Lulus SNBP 2026. Prestasi Gemilang Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 03:10

Diduga Dibawa lari Abang Ipar,Keluarga Harap Neisya Salbila Kembali Pulang dan Selesaikan Secara Baik-baik

Kamis, 2 April 2026 - 23:08

Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin WMHPS Sergai Periode 2026–2028

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x