Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – NGADA
Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut diduga melibatkan tiga orang yang mendatangi rumah seorang warga pada dini hari dengan membawa senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban yang disebut bernama Yosman diduga didatangi tiga orang, yakni Abel Sewam, Unong Seno dan Yance Sarang. Dalam kejadian tersebut, Albert Sewan disebut memegang parang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, kedatangan ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya yang melibatkan Jero, yang disebut sebagai keponakan dari pihak terduga pelaku.

Ketiganya diduga mencari Yosman karena menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap Jero saat berada di sebuah tempat pesta.

Menurut keterangan Elen saat diwawancarai awak media, Yosman saat itu sedang tidur ketika ketiga orang tersebut datang ke rumahnya.

“Mereka datang sekitar pukul 04.00 WITA. Tiga orang naik ke atas bale-bale dan menghajar korban yang sedang tidur hingga mengalami memar. Salah satunya membawa parang,” ujar Elen.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Yosman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/22/VIII/2026/SPKT/POLSEK RIUNG/POLRES NGADA/POLDA NTT. Laporan diterima oleh petugas SPKT Polsek Riung, Andi Iwan.

Selain membuat laporan polisi, korban juga disebut menjalani Visum et Repertum di Puskesmas Lengkosambi untuk mendokumentasikan luka atau kondisi fisik yang dialaminya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengakui telah melakukan tindakan terhadap Yosman. Namun, mereka menyebut kejadian tersebut berlangsung secara spontan karena emosi setelah mendengar bahwa Jero diduga dianiaya.

“Memang kami yang aniaya. Hanya itu spontan karena kami kesal adik kami dianiaya. Kami mengakui bersalah dan akan bertemu keluarga korban untuk meminta berdamai serta membicarakannya secara kekeluargaan,” ujar salah satu pihak yang diwawancarai awak media.

Di sisi lain, Yosman membantah tuduhan bahwa dirinya telah menganiaya Jero.

Menurut Yosman, dirinya justru berusaha melerai ketika terjadi keributan di tempat pesta. Ia mengaku tidak memukul Jero sebagaimana tuduhan yang disampaikan kepadanya.

“Saya tidak menganiaya. Saya hanya melerai. Saya tidak memukul. Itu kawan saya, mana mungkin saya ikut memukul dia. Lagipula, orang tua Jero juga keluarga saya. Pagi harinya orang tua Jero bertemu saya dan mengatakan bahwa saya tidak menganiaya. Mereka salah melihat karena saya memang hanya melerai,” kata Yosman.

Yosman menegaskan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa tindakan mendatangi rumah dan menyerangnya ketika sedang tidur merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Harapan saya kasus ini tetap lanjut. Masalah ini menyangkut harga diri saya dan keluarga. Mana bisa pagi-pagi mereka datang menyerang saya di rumah. Itu sudah keterlaluan. Saya dituduh tanpa bukti. Saya mencintai hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan. Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (C)

Berita Terkait

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x