DPRK Langsa Gelar Rapat Paripurna Ke IV Masa Persidangan I Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Langsa.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa menggelar Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi – Komisi DPRK Langsa terhadap rancangan qanun Kota Langsa Tahun 2025.

Kegiatan rapat paripurna ini di Pimpin Langsung oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, S.A.B di dampingi oleh Wakil Ketua II Noma Khairil, SKM serta turut dihadiri oleh SEKDA Kota Langsa Dra.Suhartini, M.Pd di ruang Sidang Paripurna Sekretariat DPRK Langsa.

Dalam sidang paripurna ini Sekretaris Dewan (Sekwan) Gunawan Abdillah, S.STP melalui Kabag Persidangan Alyandra Jaya, ST dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah Anggota DPRK Langsa sebanyak 25 orang yang telah menandatangani kehadiran sejumlah 13 orang Dengan demikian Kuorum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna ke – IV masa sidang I Tahun sidang Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian laporan Komisi – Komisi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Langsa Tahun 2025 telah dapat di mulai.

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, S.A.B dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi – Komisi DPRK Langsa terhadap rancangan qanun Kota Langsa Tahun 2025.

Selanjutnya Laporan dari Komisi 1 disampaikan oleh Ketua Komisi Susilawati yang menyampaikan tentang tanggapan Komisi I terhadap penyusunan 2 (dua) Rakan Langsa Tahun 2025 yang meliputi
– Raqan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Langsa
– Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Langsa

“Dari 2 (dua) Raqan Kota Langsa Tahun 2025 sesuai dengan tupoksi kerja Komisi I maka kami membahas bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Komisi sesuai Raqan yang di usulkan OPD terkait tentang
1. Raqan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Langsa Dalam Raqan ini ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu
– Pengelompokan OPD agar dijelaskan Qanun.
– Dinas Syariat Islam di gabungkan /dikelompokkan ke dalam bagian dinas – dinas yang sudah ada.

2. Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Langsa, Dalam Raqan ini agar di perjelas kedudukan Majelis Pendidikan Daerah sebagai salah satu Bidang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan”.
“Demikian hal ini kami sampaikan’ ujar Ketua Komisi I Susilawati

Selanjutnya Laporan dan tanggapan Komisi III terhadap Raqan Kota Langsa Tahun 2024 oleh Ketua Komisi III Muhammad Fachrurrazi, SH.,MH

Dalam laporannya Muhammad Fachrurrazi, SH.,MH mengatakan dari 7 Raqan yang diajukan ke DPRK Langsa Komisi III membahas 1 (Satu ) Raqan yaitu Pembahasan atas Qanun Kota Langsa nomor 1 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik Kota .

“Disini dapat kami sampaikan Hasil dari pembahasan Komisi III dengan OPD Pengusul Raqan Yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Langsa. Perubahan atas Qanun Langsa nomor 2 Tahun 2024 karena ditetapkannya Permendagri No.7/2024 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, sehingga Qanun ini perlu adanya perubahan atau penyesuaian”, Urai Muhammad Fachrurrazi, SH.,MH.

Lanjut Fachrurrazi “dari hasil rapat kerja Komisi III dengan OPD terkait maka dapat kami simpulkan
1. Komisi III DPRK Langsa berharap agar Qanun yang dihasilkan tidak bertentangan dengan Perundang Undangan yang lebih tinggi dan menghindari dualisme atau tumpang tindih peraturan.

2. Diharapkan kepada Panitia Legislasi DPRK Kota Langsa agar dalam menyempurnakan Raqan dapat menerapkan secara efektif transparan dan akuntabel.
Demikian Ujar Ketua Komisi III Muhammad Fachrurrazi, SH.,MH.

Selanjutnya Komisi IV dalam Laporannya melalui M. Bayu Setiawan memaparkan bahwa pembahasan Komisi IV dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Langsa yang memprakarsai Raqan Kota Langsa Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Langsa Tahun 2025-2029.

M. Bayu mengatakan bahwa ” Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Langsa Tahun 2025-2029. Dapat kami tanggapi bahwa
1. Pada Konsideran menimbang
a. disebutkan RPJPD Kota Langsa Tahun 2025-2029 terjadi salah ketik tahun kami usulkan dikoreksi menjadi RPJPD Kota Langsa Tahun 2025-2045.

2. RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada RPJDP, RTRW, RPJMN, memuat visi misi dan program Walikota Langsa terpilih dan aspirasi masyarakat yang menjadi pedoman Pembangunan selama lima tahun kedepan.

M.Bayu juga mengatakan “atas kesimpulan dari Komisi VI DPRK Langsa maka Raqan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Langsa Tahun 2025-2029 terdiri dari VIII BAB dan 11 pasal serta dilengkapi dengan lampiran yang memuat tujuan dan sasaran pembangunan daerah, diantaranya Strategi Pembangunan jangka menengah, arah pembangunan kebijakan lintas sektor dan kerangka pendanaan indikatif sesuai prioritas Daerah”.

“Disini juga dapat kami sampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raqan tersebut dapat dilanjutkan kepada Panitia Legislasi DPRK Langsa untuk dilakukan proses harmonisasi secara menyeluruh dan struktur dengan mempertimbangkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Kota Langsa sehingga mampu memberikan manfaat nyata dalam menjawab berbagai tantangan Pembangunan di Kota Langsa”. Ujar M.Bayu mengakhiri laporannya.

Redaksi

Berita Terkait

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:21

Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x