Bea Cukai Langsa Kembali Musnahkan Barang Hasil Tangkapan

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | InfoLangsa.com

17 Februari 2025 – Dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa hewan kambing jenis pygmy, hewan meerkat, dan tanaman hias berbagai jenis.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, dan Balai Veteriner Medan.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kegiatan ini dilakukan karena barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal berbagai merek, yaitu Manchester, Luffman, H&D Classic, H&D Red, dan Hmild Super Slim. Jumlah total rokok ilegal yang dimusnahkan adalah 322.800 batang.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, dan Masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Hukum Kantor Bea Cukai Langsa.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.

Hadir dalam kegiatan tersebut ;
– Kepala Bea dan Cukai Langsa Sulaiman
– Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Said Hanafiah, SKM, M.Kes
– Waka Polres Langsa Kompol Denny Firmandika, S.AB, SIK
– Kepala Karantina Aceh Muhammad Burlian
– Kepala Karantina Sumatera Utara N. Prayatno Ginting
– BKSDA Banda Aceh
– Balai Venteriner Medan
– Humas Pengadilan Negeri Langsa Imam Haryo Putmono
– Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langsa Meilany, SH
– staf Bea Cuka Langsa dan wartawan dari media elektronik, cetak dan online.

Berita Terkait

Sebagian Kota Langsa Masih Gelap Sejak Selasa: Warga Pertanyakan Transparansi Informasi PLN
SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:38

Kepala Delegasi IFRC Kunjungi Penyintas Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:24

Jelang Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:10

Aceh Tamiang Bangkit, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:56

Kapolda Aceh Pantau Langsung Kesiapan Pelayanan Polres Aceh Tamiang Pascabanjir

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:53

Aceh Tamiang Terima Bantuan 9 Skilld Louder dan Alat Perang Lumpur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:23

5 Unit Damkar Dikerahkan Ke Lokasi Kebakaran Desa Cot Bada Baroh.

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:14

Minggu Depan, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh Pasca Banjir Mulai Lakukan Investigasi dan Observasi Daerah Terdampak

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:10

Layanan Psikolog Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pendampingan Kesehatan Mental Warga Binaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x