ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Infolangsa.com
Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung  mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan  ketidakbecusan aparat.

Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan,  masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.

Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka,  termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan  aib besar bagi institusi kepolisian.

Pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu menuding status DPO mereka sebagai palsu,  semakin memperburuk situasi dan  mencoreng citra kepolisian.  Klaim  kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun  tak lebih dari upaya pengalihan isu publik .

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam  ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum.

Ia menyoroti  pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .

Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas mengecam  ketidakpatuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab,  segera memerintahkan  anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum , didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera serahkan diri ke polisi ” tegas nya .

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan  perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.

Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan  penolakan mereka untuk menyerahkan diri , dan isu isu yang dilontarkan dimedia sosial seakan akan merasa terzolimi .

” Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum) .

Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan tajam.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian dan  menimbulkan  ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian.

Kasus ini menjadi  pengingat penting  tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah  kejadian serupa terulang kembali .

Rizky

Berita Terkait

Kampung Tanjung Mancang Raih Penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi 2026
Resmikan Revitalisasi TK Negeri Pembina Idi, Bunda PAUD Aceh Timur Dorong PAUD Bermutu dan Ramah Anak
BPBD Kota Langsa Raih Juara 1 Kompetisi Badminton Antarinstansi Semarakkan HUT KORPRI ke-55 Tahun 2026
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Bukan Sekadar Jembatan, Kodim 0104/Atim Bangun Harapan Baru bagi Warga Blang Kuta
Koramil 08/Spu Dorong Optimalisasi Sektor Perikanan untuk Ketahanan Pangan Wilayah
Progres Pembangunan Jembatan Bailey STA 107 di Desa Leles Capai 50 Persen, Perkuat Konektivitas Aceh Timur–Gayo Lues
FOR TRANS PUBLIK Kota Makassar Dukung Sikap Walikota Appi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:31

Kampung Tanjung Mancang Raih Penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Resmikan Revitalisasi TK Negeri Pembina Idi, Bunda PAUD Aceh Timur Dorong PAUD Bermutu dan Ramah Anak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52

BPBD Kota Langsa Raih Juara 1 Kompetisi Badminton Antarinstansi Semarakkan HUT KORPRI ke-55 Tahun 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:50

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:20

Bukan Sekadar Jembatan, Kodim 0104/Atim Bangun Harapan Baru bagi Warga Blang Kuta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:38

Progres Pembangunan Jembatan Bailey STA 107 di Desa Leles Capai 50 Persen, Perkuat Konektivitas Aceh Timur–Gayo Lues

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:45

FOR TRANS PUBLIK Kota Makassar Dukung Sikap Walikota Appi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:41

TNI Kerahkan Buldoser, Kodim Bireuen Pembersiahan Sawah Pasca-Banjir di Pante Gajah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x