InfoLangsa.Com – Panyabungan
Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar dalam menangani persoalan pertambangan di Mandailing Natal, tidak berhenti pada pendekatan penertiban semata.
AMP2K memandang persoalan pertambangan harus ditempatkan sebagai persoalan hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Penegakan aturan memang merupakan kewajiban pemerintah, namun pada saat yang sama pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tidak kehilangan sumber penghidupannya tanpa adanya alternatif yang realistis.
“Persoalannya bukan apakah penertiban perlu dilakukan atau tidak. Yang lebih penting adalah setelah penertiban, masyarakat mau bekerja apa? Dari mana mereka memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga? Di sinilah pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang komprehensif,” ujar Pajarur Rohman AMP2K.
Menurut AMP2K, masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tidak dapat serta-merta diasumsikan memiliki kemampuan dan modal untuk berpindah ke sektor usaha lain, Karena itu kebijakan transisi ekonomi harus disusun berdasarkan pemetaan sosial dan potensi ekonomi masyarakat setempat, bukan sekadar memberikan imbauan agar masyarakat mencari pekerjaan lain.
Penertiban Harus Disertai Peta Jalan Ekonomi AMP2K mendorong Pemkab Madina bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menyusun peta jalan transisi mata pencaharian masyarakat dan wilayah terdampak penertiban tambang.
Peta jalan tersebut setidaknya harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar: berapa jumlah masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari tambang, jenis pekerjaan apa yang memiliki potensi di wilayah tersebut, berapa kebutuhan modal masyarakat untuk beralih usaha, bagaimana akses terhadap pelatihan, serta bagaimana memastikan usaha alternatif tersebut benar-benar mampu menghasilkan pendapatan.
“Jangan sampai masyarakat diminta berhenti menambang, kemudian diberikan pelatihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Setelah pelatihan selesai, masyarakat kembali tidak memiliki pekerjaan. Kebijakan seperti itu justru berpotensi membuat persoalan yang sama muncul kembali,” tegas AMP2K.
Pertanian, Perkebunan dan UMKM Harus Dikaji Secara Serius
AMP2K menilai pemerintah dapat melakukan kajian terhadap sejumlah sektor yang sesuai dengan karakteristik ekonomi masyarakat setempat, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pengolahan hasil pertanian, maupun usaha mikro dan koperasi.
Masyarakat Juga Perlu Dilibatkan
AMP2K juga mendorong agar pemerintah tidak membuat kebijakan secara sepihak.
Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, akademisi, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat yang terdampak perlu dilibatkan dalam proses perumusan solusi.
Pendekatan partisipatif dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat secara langsung sekaligus membangun kepercayaan dalam proses transisi ekonomi.
“Pemerintah jangan hanya datang ketika melakukan penertiban. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan jalan keluar.
Kalau masyarakat dilibatkan sejak awal, kebijakan akan lebih mudah diterima karena mereka merasa menjadi bagian dari proses penyelesaian,” kata AMP2K.
Jika Memungkinkan Secara Hukum, Kajian WPR Juga Harus Terbuka
Di sisi lain, AMP2K meminta pemerintah melakukan kajian objektif terhadap kemungkinan penataan aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat wilayah yang secara tata ruang, lingkungan, dan ketentuan pertambangan memungkinkan untuk ditata sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), maka pemerintah perlu menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai proses, persyaratan, batasan, serta konsekuensinya.
Sebaliknya, apabila suatu kawasan memang tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan, pemerintah harus menjelaskan alasannya sekaligus memberikan alternatif ekonomi yang konkret.
“Solusinya tidak boleh hitam putih. Kalau ilegal, tentu harus ditangani sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga harus diberi jalan keluar. Pemerintah harus mampu menjawab dua hal sekaligus: bagaimana aturan ditegakkan dan bagaimana masyarakat tetap bisa hidup secara layak,” tegas AMP2K.
AMP2K: Negara Harus Hadir Sebelum dan Sesudah Penertiban
AMP2K menilai keberhasilan kebijakan tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak lokasi tambang yang ditertibkan, melainkan juga dari apakah setelah penertiban masyarakat memiliki sumber pendapatan baru yang berkelanjutan dan apakah kerusakan lingkungan dapat dipulihkan.
“Penertiban adalah salah satu instrumen kebijakan, bukan keseluruhan solusi. Solusi yang komprehensif adalah ketika pemerintah mampu memastikan hukum ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat memiliki masa depan ekonomi setelah aktivitas tambang dihentikan,” tutup AMP2K
#AMP2KMadina #TambangMadina #MandailingNatal #Panyabungan #InfoMadina #InfoLangsa #EkonomiRakyat #WPR #PemkabMadina
#Redaksi : InfoLangsa.Com


















