InfoLangsa.Com – BOGOR
Akademisi sekaligus Direktur Eksekutif PUSBANGKIT, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd., menyatakan dukungannya terhadap upaya evaluasi dan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Andi Chairunnas dalam keterangan tertulis di Bogor, Kamis (30/7/2026). Ia menilai keberadaan Kerajaan Gowa memiliki nilai historis dan kultural yang penting dalam perjalanan peradaban masyarakat Sulawesi Selatan sehingga keberlangsungan lembaga adat perlu mendapat perlindungan yang memadai.
Menurutnya, adat merupakan institusi sosial yang tumbuh dari sejarah panjang masyarakat dan tidak semata-mata dapat diatur melalui pendekatan administratif.
“Negara melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Andi Chairunnas.
Ia berpendapat regulasi daerah seharusnya memperkuat fungsi pelestarian adat dan budaya, bukan menimbulkan persepsi yang dapat menggeser struktur maupun legitimasi kelembagaan adat yang telah berkembang secara turun-temurun.
Dalam keterangannya, Andi Chairunnas juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Andi Muhammad Imam Daeng Situju, yang disebut sebagai Putra Mahkota Kerajaan Gowa, bersama keluarga besar Kerajaan Gowa yang mengusulkan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.
Menurutnya, dukungan tersebut didasarkan pada perspektif pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan pertimbangan politik.
Ia menilai pelestarian warisan budaya memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional. Menurutnya, identitas budaya merupakan bagian penting dari modal sosial bangsa yang perlu dijaga seiring dengan modernisasi dan pembangunan.
“Pelestarian adat bukan hanya menjaga sejarah, tetapi juga mempertahankan identitas bangsa sebagai modal dalam pembangunan kebudayaan nasional,” katanya.
Andi Chairunnas berharap polemik mengenai Perda Lembaga Adat Daerah dapat diselesaikan melalui dialog yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pendekatan musyawarah akan menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pelestarian budaya, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pandangan tersebut maupun usulan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.***
Redaksi

















