Photo Caption:
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE bersama Pimpinan DPRK Langsa Melvita Sari SAB foto bersama usai menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 menjadi Qanun dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa, Selasa (29/9/2026).
InfoLangsa.com – KOTA LANGSA
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa yang digelar pada Selasa (29/9/2026), di Ruang Paripurna DPRK Langsa. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas Rancangan P-APBK 2026 secara cermat, teliti dan bijaksana.
“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan yang Terhormat atas terselenggaranya pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 ini dengan lancar,” ujar Walikota.
Menurutnya, persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Langsa.
Dengan disetujuinya P-APBK 2026 menjadi Qanun, diharapkan pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Walikota Langsa dan Pimpinan DPRK Langsa, serta foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam membangun Kota Langsa yang lebih maju.
Redaksi


















