InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025. Selasa, 15 September 2025.
Penjelasan/Jawaban Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ismail, SE.I dihadapan 22 orang Anggota Dewan di Ruang Sidang Utama menjawab beberapa pertanyaan atau catatan Fraksi-fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 kemarin.
Jawaban terhadap pertanyaan dari Fraksi Partai Aceh yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang lebih mengedepankan efisiensi dan efektivitas pada saat perencanaan anggaran, dijelaskan bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan perencanaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggunb jawabkan.
Selanjutnya, terhadap pencairan Jaminan Hidup (JADUP) bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dapat kami sampaikan bahwasanya pencairan Tahap 1 dan 2 telah selesai dicairkan sebelumnya untuk puluhan ribu jiwa, termasuk alokasi Jadup tahap pertama untuk 7.729 Kepala Keluarga atau sebesar 26.992 jiwa (senilai 36,4 miliar rupiah) dan tahap kedua untuk 5.948 Kepala Keluarga atau 20.827 jiwa (senilai 28,11 miliar rupiah). Sementara itu, untuk Tahap 3 dan 4 telah disalurkan sebanyak 32.342 Kepala Keluarga atau 99.338 jiwa (senilai 134 miliar rupiah).
Selanjutnya, untuk pengusulan Jadup Tahap 5 sebanyak 5.642 Kepala Keluarga atau 21.912 jiwa dan usulan tahap khusus bagi warga yang menempati rumah sewa, rumah dinas, dan menumpang tempat tinggal yang berjumlah sebesar 13.485 Kepala Keluarga atau 41.076 jiwa sudah disampaikan ke Kementerian Sosial dan sedang dalam proses verifikasi. Dalam hal ini, pengawasan terus dilakukan guna mengawal sinergi pemulihan bencana agar tepat sasaran.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra sekaligus Partai Nasdem terkait penjelasan SiLPA sebesar Rp. 145.250.126.394,33 disampaikan bahwa SiLPA merupakan akumulasi adanya belanja, khususnya belanja modal dan belanja barang jasa yang tidak dapat direalisasikan seluruhnya. Kondisi ini dipengaruhi langsung oleh bencana hidrometeorologi yang menimpa Kabupaten Aceh Tamiang. Akibat bencana tersebut, terdapat sekitar Rp 69 miliar pekerjaan baik fisik maupun barang dan jasa di lapangan terhenti, dan sudah diakui sebagai utang belanja pada
LHP BPK RI.
Kemudian, dapat kami sampaikan bahwasanya banyak program kegiatan di seluruh SKPK terkena dampak bencana Hidrometeorologi pada akhir bulan November 2025 lalu, karena aktivitas pekerjaan di penghujung tahun anggaran sangat padat. Untuk penyelesaian pembayaran utang kontraktual tersebut, sebesar Rp 42 miliar telah dianggarkan pada APBK Tahun Anggaran 2026 dan sisanya sebesar Rp 27 miliar akan dianggarkan pada APBK Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra sekaligus Partai Demokrat terkait tindaklanjut yang dilakukan atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 dapat kami sampaikan bahwa saat ini telah dilakukan Rencana Aksi (Action Plan) berupa Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, penetapan penanggungjawab dan tenggat waktu serta pemantauan langsung terhadap temuan-temuan yang ada.
Kemudian, terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dapat kami sampaikan bahwa secara umum DPMPTSP Kabupaten bukanlah pejabat yang menerbitkan, menetapkan, memperpanjang, atau mencabut HGU. Hal ini merupakan kewenangan Badan Pertanahan ATR/BPN. Tugas DPMPTSP
Kabupaten, antara lain: melayani perizinan berusaha dan penanaman modal, termasuk mengintegrasikan proses melalui PTSP/OSS sesuai kewenangan daerah.
Berikutnya, kami sependapat bahwa pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus terus dievaluasi dan ditingkatkan. Evaluasi RSUD Muda Sedia dilakukan secara menyeluruh, meliputi: manajemen, SDM, sarana prasarana, mutu pelayanan, keselamatan pasien, ketersediaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan keuangan, serta pengaduan masyarakat.
Terhadap selisih anggaran dan realisasi belanja yang disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem, disampaikan bahwasanya selisih tersebut dipahami berdasarkan penyebabnya, antara lain: efisiensi pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang terdampak bencana, kegiatan yang tertunda atau tidak terlaksana, serta kendala dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Sekate Sepakat terhadap peningkatan realisasi belanja dan pemerataan manfaat pembangunan, dapat disampaikan bahwa kami akan melakukan beberapa langkah konkret, antara lain : Melakukan evaluasi realisasi belanja setiap SKPK berdasarkan realisasi anggaran dan capaian output/outcome; Memperkuat pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi mengalami keterlambatan; Memastikan belanja prioritas diarahkan pada pelayanan
dasar, infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, dan kebutuhan pascabencana; dan Meningkatkan pemantauan terhadap kegiatan fisik agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata.( Jon )


















