InfoLangsa.com – Aceh Tamiang
Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi damai dan penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada [Sebutkan Tanggal Aksi], dengan jumlah massa sekitar 150 orang.
Aksi ini merupakan bentuk protes dan desakan masyarakat terhadap transparansi serta kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekerak.
Rangkaian Aksi Berjalan Tertib dan Kondusif
Massa terlebih dahulu berkumpul di Jalan Tribun belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang. Selanjutnya, peserta melakukan long march menggunakan 1 unit mobil dump truck menuju Kantor Bupati.
Di Simpang 4 samping Kantor Bupati, massa berhenti sejenak untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh. Aksi kemudian dilanjutkan menuju depan Kantor Bupati Aceh Tamiang untuk menyampaikan orasi.
Turut hadir dan menerima massa aksi:
1. Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I
2. Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH
3. Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H.
4. Kepala BPN/ATR Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST
5. Koordinator Aksi AM2S, Chaidir Azhar, S.Sos
6. Sekjen LSM GARANG, Khairul Fadli
7. Koordinator Lapangan AM2S, M. Fauzi
8. Koordinator Aksi II, Muhammad Ody
8 Poin Tuntutan AM2S kepada Pemerintah
Dalam orasinya, Koordinator AM2S menyampaikan 8 tuntutan utama kepada Pemerintah Daerah, DPRK, dan BPN:
1. Membuka informasi dan dokumen terkait HGU PT Semadam, khususnya mengenai status HGU serta proses perpanjangan/pembaruan.
2. Membuka dokumen dan dasar rekomendasi Pemkab Aceh Tamiang dalam proses perpanjangan HGU PT Semadam yang dapat diakses publik.
3. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses HGU PT Semadam sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
4. Mendorong DPRK Aceh Tamiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) HGU PT Semadam untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
5. Tidak mengabaikan persoalan hukum, administrasi, sosial, dan lingkungan dalam setiap proses perpanjangan/pembaruan HGU.
6. Memastikan kepentingan masyarakat Desa Tanjung Gelumpang dan Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait HGU PT Semadam.
7. Menyampaikan hasil pemeriksaan, pengawasan, dan tindak lanjut kepada masyarakat secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditempuh langkah peninjauan kembali atau pembatalan HGU, termasuk menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI.
Tanggapan Pejabat: Siap RDP dan Koordinasi ke Kanwil
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BPN/ATR Aceh Tamiang, Husni, S.ST menyampaikan bahwa luas awal HGU PT Semadam adalah 2.300 Ha dan berakhir pada 2021. Pada 2019 dilakukan perpanjangan dengan luas 1.250 Ha, sementara sisa 1.050 Ha telah digarap masyarakat.
Terkait dana CSR PT Semadam, BPN berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pimpinan perusahaan agar lebih peduli terhadap masyarakat sekitar HGU. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Aceh untuk menjawab aspirasi massa.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sekerak dan akan melakukan RDP terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, S.E.I menegaskan sikap tegas Pemda.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak mau dijajah oleh perusahaan. Saya meminta kepada Kepala BPN, apabila PT Semadam belum menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan Huntap, maka jangan diperpanjang HGU tersebut. Tidak ada perpanjangan HGU tanpa rekomendasi Pemerintah Daerah,” tegas Wabup.
Di akhir aksi, Koordinator Lapangan AM2S, M. Fauzi menyerahkan petisi kepada Wakil Bupati, Ketua DPRK, dan Kepala BPN untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti tuntutan.
Aksi damai berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Pewarta: Jon_


















