Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Bea Cukai Langsa Buru Pelaku yang Melarikan Diri (8/8)

InfoLangsa.Com – Langsa
*Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan* berhasil menggagalkan upaya penyelundupan *3 unit motor gede (moge)* dan *11 koli suku cadang serta aksesoris moge ilegal*. Penindakan dilakukan di *KM 64 Tol Medan–Pangkalan Brandan, Sumatera Utara*, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul *19.00 WIB*.

Dari hasil penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga *Rp1,8 miliar*.

*Kronologi Penindakan*


Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir *Kabupaten Aceh Tamiang*.

Menindaklanjuti laporan tersebut, *Tim Bea Cukai Langsa* menerjunkan patroli laut pada *Kamis (6/8/2026)*. Namun cuaca buruk di perairan *Kecamatan Seruway* memaksa operasi dihentikan.

Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat. Hasilnya, pada *Sabtu (8/8/2026)* sore, *Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa* mendapat informasi adanya kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Berbekal informasi itu, tim melakukan patroli dan pengejaran hingga kendaraan memasuki wilayah *Provinsi Sumatera Utara*. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan *Bea Cukai Medan* untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga ke ruas *Tol Medan–Pangkalan Brandan*. Di *KM 64*, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan target. Namun pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum diamankan.

*Barang Bukti yang Diamankan:*


1. *1 unit* mobil pengangkut
2. *3 unit* motor gede kondisi bekas
3. *11 koli* suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri kondisi bekas
4. *Sepasang* plat nomor kendaraan yang diduga palsu
5. Dokumen dan barang lainnya

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke *Kantor Bea Cukai Langsa* untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.

*Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto* menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen *Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)* dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“*Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat*,” tegas Dwi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar *Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan*. Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Dalam menjalankan fungsi _community protector_, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.

Redaksi:InfoLangsa.Com

Berita Terkait

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25
Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota
DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026
PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi
Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 18:04

Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x