Caption:
Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Bea Cukai Langsa Buru Pelaku yang Melarikan Diri (8/8)
InfoLangsa.Com – Langsa
*Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan* berhasil menggagalkan upaya penyelundupan *3 unit motor gede (moge)* dan *11 koli suku cadang serta aksesoris moge ilegal*. Penindakan dilakukan di *KM 64 Tol Medan–Pangkalan Brandan, Sumatera Utara*, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul *19.00 WIB*.
Dari hasil penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga *Rp1,8 miliar*.
*Kronologi Penindakan*

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir *Kabupaten Aceh Tamiang*.
Menindaklanjuti laporan tersebut, *Tim Bea Cukai Langsa* menerjunkan patroli laut pada *Kamis (6/8/2026)*. Namun cuaca buruk di perairan *Kecamatan Seruway* memaksa operasi dihentikan.
Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat. Hasilnya, pada *Sabtu (8/8/2026)* sore, *Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa* mendapat informasi adanya kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Berbekal informasi itu, tim melakukan patroli dan pengejaran hingga kendaraan memasuki wilayah *Provinsi Sumatera Utara*. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan *Bea Cukai Medan* untuk melakukan penindakan bersama.
Pengejaran berlanjut hingga ke ruas *Tol Medan–Pangkalan Brandan*. Di *KM 64*, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan target. Namun pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum diamankan.
*Barang Bukti yang Diamankan:*

1. *1 unit* mobil pengangkut
2. *3 unit* motor gede kondisi bekas
3. *11 koli* suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri kondisi bekas
4. *Sepasang* plat nomor kendaraan yang diduga palsu
5. Dokumen dan barang lainnya
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke *Kantor Bea Cukai Langsa* untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.
*Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto* menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen *Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)* dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“*Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat*,” tegas Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar *Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan*. Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Dalam menjalankan fungsi _community protector_, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.
Redaksi:InfoLangsa.Com

















