Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Tahan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Ponorogo
Setelah melalui serangkaian penyidikan dan didukung alat bukti, pada hari selasa 4 Agust 2026 Penyidik Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dugaan TPK Tunjangan perumahan DPRD Kab. Ponorogo tahun 2023-2026

Hal tersebut berdasarkan SprinDik No. PRIN-01/M.5.26/Fd.2/05/2026 tgl 20 Mei 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kab. Ponorogo tahun anggaran 2023 s/d 2026

Penyidik mengungkapkan temuan penyidikan tentang peran dari FS yg saat itu sebagai PPK kegiatan, yakni bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan mengarahkan agar besaran tunjangan perumahan Dprd dapat ditingkatkan.

Selanjutnya disusun kajian besaran tunjangan perumahan. Setelah anggaran tersedia dalam APBD Perubahan Tahun 2022, KJPP melakukan survei lapangan dan menyusun kajian nilai sewa rumah sesuai kondisi riil. Namun, setelah hasil kajian disampaikan, FS diduga mengarahkan agar nilai hasil kajian tersebut diubah agar nilai tunjangan di up menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP.

FS meminta KJPP mengubah laporan kajian berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan, dan laporan yang telah diubah tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sejak Tahun Anggaran 2023 hingga kini.

Penyidik kemudian berkoordinasi dan melakukan ekspose dengan lembaga audit dan ditemukan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp.3.6 milyar

Pada proses penyidikan, Penyidik telah memeriksa / meminta keterangan saksi sebanyak 36 Anggota DPRD Kab. Ponorogo dan KJPP 2 dan 13 orang dari sekertariat DPRD, dan 1 orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian telah meminta keterangan 2 Ahli (Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana)

Terhadap tersangka tersebut disangka melanggar pasal
Kesatu :
Pasal 603 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
_ATAU_
Kedua :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dan terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Kelas III Ponorogo

Selain hal tersebut diatas, penyidik juga telah memperoleh data terkait adanya temuan BPK th.2022 yang mana berkesimpulan ada ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan Dprd Ponorogo.

Kemudian disinyalir tersangka tersebut juga meminta fee 30% dalam hal penunjukan KJPP saat itu

Sekjend LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Berriawan, S.Kom, SH mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam melakukan pengungkapan permasalahan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo

“Patut di apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang mana di Prop.Jawa Timur sendiri belum ada pengungkapan kasus yang serupa”

“Kasusnya menarik, ini patut dicontoh Kejaksaan lain”

“Saya juga menduga-duga, tidak ada yang melakukan penyewaan rumah di Ponorogo alias semua anggota Dprd tinggal dirumah pribadi “, yang hal itu berpotensi dikaji lagi oleh penyidik”

“Menerima uang tunjangan perumahan tapi tidak menyewa rumah”

Direktur Lembaga …. yang akrab disapa ….. menyampaikan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam pengungkapan kasus tersebut sampai tuntas, “jika ada indikasi jangan berhenti hanya sampai PPK saja”,

Ia juga mewanti wanti pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo terhadap serangan balik dengan yang memanfaatkan medsos untuk framing dan membentuk stigma negatif dari oknum yang tidak bertanggungjawab, yang berupaya melemahkan proses penegakan hukum, apalagi yg diungkap ini adalah menyangkut oknum pada lembaga legislatif Ponorogo.

Selanjutnya terkait informasi Pak Sunarto S.Pd; mantan ketua Dprd Ponorogo yang telah dipanggil Kejaksaan NegeriPonorogo namun berhalangan karena sakit, ia berharap hal tersebut tidak menyurutkan pihak penyidik dalam mengungkap dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jika keterangannya dibutuhkan penyidik dapat menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan ” pungkasnya.

Redaksi

Berita Terkait

Polres Aceh Timur meraih Dua Penghargaan pada Rakernis SDM Polda Aceh
Kenalkan Potensi Lokal, Mahasiswa KKN IAIN Langsa Kunjungi UMKM Batu Bata Matang Tepah
KNPI Sulsel Gandeng Bea Cukai Makassar, Bidik Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda
Meriahkan HUT ke-81 RI, Pertandingan Volly Persit KCK Kodim 0117/Atam Sukses Digelar
Wujud Cinta Tanah Air, Danramil 08 Rantau Imbau Pasang Bendera di Depan Rumah
Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir
Intimidasi awak media dan LSM di OKU Timur: audio yang diterima media buka tabir dugaan skandal batu bara ilegal PT Lentera Kurnia Abadi
Sambut HUT ke-53, Bank Aceh Cabang Bireuen Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:43

Polres Aceh Timur meraih Dua Penghargaan pada Rakernis SDM Polda Aceh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:35

Kenalkan Potensi Lokal, Mahasiswa KKN IAIN Langsa Kunjungi UMKM Batu Bata Matang Tepah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:17

KNPI Sulsel Gandeng Bea Cukai Makassar, Bidik Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14

Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Tahan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:07

Meriahkan HUT ke-81 RI, Pertandingan Volly Persit KCK Kodim 0117/Atam Sukses Digelar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:16

Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:13

Intimidasi awak media dan LSM di OKU Timur: audio yang diterima media buka tabir dugaan skandal batu bara ilegal PT Lentera Kurnia Abadi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:05

Sambut HUT ke-53, Bank Aceh Cabang Bireuen Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x