Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu.

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bireuen
Polres Bireuen menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu seberat 10.605,92 gram atau sekitar 10,6 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial M (43) dan S (30) yang memang sudah lama diintai petugas.

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., Jumat, 31 Juli 2026, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melalui penyelidikan intensif. Petugas juga
melakukan pembuntutan melekat untuk memastikan keberadaan barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pada awalnya, transaksi diinformasikan akan berlangsung di salah satu Kecamatan Kabupaten Bireuen. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena lokasi transaksi terus berubah ubah.

Informasi berikutnya mengarah ke salah satu Kecamatan yang ada dibireuen sebelum lokasi kembali bergeser menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Tim terus melakukan penyelidikan dan mengikuti setiap perkembangan informasi meskipun lokasi transaksi beberapa kali berubah,” kata Yulhendri.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Muara batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu, 22 Juli 2026. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap M serta S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu tas ransel taktis berwarna hijau yang berisi 10 bungkusan plastik berwarna ungu berkode “888”.

Seluruh bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Lebih dari 10 kilogram sabu berhasil kami hentikan sebelum beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Yulhendri.

Kapolres menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, yang dapat merusak cipta, rasa, dan karsa para generasi muda aceh.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria lain berinisial M yang juga berdomisili di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Pria yang diduga sebagai pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para tersangka, tetapi pria tersebut belum berhasil ditemukan.

“Pengejaran terhadap DPO masih dilakukan. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tegas Yulhendri.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan identitas pemberi informasi dijaga kerahasiaannya,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;

Polres Bireuen memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut masih terus dilakukan.

HENDRI

Berita Terkait

HIPSI Sumut Perkuat Komitmen Jaga Marwah Pers, Dodi Rikardo Sembiring: Wartawan Harus Tetap Independen
Baitul Mal Aceh Tegaskan Seluruh Layanan Bantuan Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Kanwil Ditjenpas Aceh Sukses Relokasi 460 Warga Binaan ke Lapas Baru Punteut
Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter
Soal Dugaan Pelatihan Pilates Non Prosedural, Pihak Naya Pilates Angkat Bicara
AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
Gelar Pisah Sambut Kapolres, Pemkab Aceh Tamiang Ajak Polri Kawal Keberlanjutan Pembangunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:26

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:40

HIPSI Sumut Perkuat Komitmen Jaga Marwah Pers, Dodi Rikardo Sembiring: Wartawan Harus Tetap Independen

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:59

Baitul Mal Aceh Tegaskan Seluruh Layanan Bantuan Gratis Tanpa Pungutan Biaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:56

Kanwil Ditjenpas Aceh Sukses Relokasi 460 Warga Binaan ke Lapas Baru Punteut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:25

Fadhlullah: Dayah Jadi Kunci Mencetak Generasi Aceh Berkarakter

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:48

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Nahkodai Polres Kudus, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:19

Kapolres Aceh Timur Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:03

Gelar Pisah Sambut Kapolres, Pemkab Aceh Tamiang Ajak Polri Kawal Keberlanjutan Pembangunan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x