368 Ton Batubara Ilegal Diamankan, KCBI: Mana Otak Pelakunya?

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Oku Timur
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU Timur, Kamis 30 Juli 2026. Kedatangan LSM KCBI merupakan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir, tetapi membongkar tuntas jaringan mafia batubara ilegal lintas kabupaten.

Aksi ini merupakan buntut dari pengungkapan Satreskrim Polres OKU Timur yang berhasil mengamankan 9 unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara tanpa dokumen resmi.

*”ADA SKENARIO BESAR DI BALIK INI”* Perwakilan LSM KCBI Sumsel, *Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.*, menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas.

“Kami datang lagi ke Polres OKU Timur. Tangkap aktor utama pengangkut batubara ilegal ini. Jangan hanya tajam ke sopir di lapangan. Ini skenario besar penambangan ilegal yang merugikan negara,” tegas Eri di Mapolres OKUT, Kamis (30/7/2026).

Menurut Eri, batubara tersebut diduga kuat berasal dari lubang tambang ilegal di Muara Enim. Untuk meloloskan muatannya, para pelaku diduga menggunakan surat jalan “aspal” atas nama *PT Tubaba Jaya Putra Coal* dan *PT Lentera Kurnia Abadi* sehingga bisa melintas ratusan kilometer hingga ke OKU Timur tujuan Cilegon, Banten.

“Kalau aparat hanya berhenti di sopir, maka negara kalah sama mafia. Yang diuntungkan pemodal besar dan perusahaan penadah,” ujarnya.

*3 TEMUAN KRITIS LSM KCBI*
1. *Kerugian Negara Fantastis* Penahanan 368 ton batubara tanpa izin berpotensi merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
2. *Aktor Intelektual Belum Tersentuh* Sumber batubara dipastikan dari tambang liar Muara Enim. Namun hingga kini pemilik tambang dan pemodalnya belum ada yang ditetapkan tersangka.
3. *Modus Surat Jalan “Aspal”* Penggunaan nama PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi dalam surat jalan diduga sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan aparat di jalan lintas.

*5 TUNTUTAN RESMI LSM KCBI – TENGGAT 3×24 JAM* LSM KCBI mendesak Kapolres OKU Timur dan Kapolda Sumsel segera bertindak :

1. *Seret Bandar Tambang* Tetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim sebagai tersangka utama.
2. *Sikat Perusahaan Penadah* Lakukan penyidikan terhadap direksi PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi. Blokir rekening dan sita aset jika terbukti terlibat.
3. *Jerat Pemilik Armada* Tetapkan 9 pemilik truk tronton sebagai bagian dari jaringan penadahan barang ilegal.
4. *Bentuk Tim Gabungan* Polda Sumsel, Polres OKUT, dan Polres Muara Enim wajib menyegel dan menutup total lokasi tambang liar.
5. *Transparansi Proses Hukum* Buka gelar perkara ke publik agar tidak ada kesan tebang pilih.

*SIKAP TEGAS: AKAN TEMBUS KE PUSAT* LSM KCBI memberi tenggat waktu *3×24 jam* sejak hari ini untuk menunjukkan progres nyata di atas level sopir.

Apabila tidak ada tindakan, KCBI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di Mapolres OKUT dan Mapolda Sumsel. Laporan pembiaran juga akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI.

Surat desakan dan permohonan audit lingkungan juga sudah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten. (C)

Berita Terkait

Komitmen Kesejahteraan TNI AD: Penyerahan Rumah Dinas Bantuan KASAD Kepada Prajurit Kodim 0104/Atim
Personel Sat Samapta Polres Bireuen Laksanakan Strong Point, Gatur Lalin dan Patroli Perintis Presisi Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Makmur Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Makmur
SMP Swasta Harum Sari Aceh Tamiang Butuh Perhatian, Kondisi Gedung Memprihatinkan
Babinsa Koramil 08/Rantau Cek Harga Sembako Di Pasar
Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Bukunya Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia
Mahasiswa KKN IAIN Langsa Kelompok 20 Sukseskan “Kampung Tersipu” di Desa Matang Tepah
Akademisi Minta Perda Lembaga Adat Gowa Dikaji Ulang Demi Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:29

Komitmen Kesejahteraan TNI AD: Penyerahan Rumah Dinas Bantuan KASAD Kepada Prajurit Kodim 0104/Atim

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:14

Personel Sat Samapta Polres Bireuen Laksanakan Strong Point, Gatur Lalin dan Patroli Perintis Presisi Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04

Polsek Makmur Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Makmur

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:00

SMP Swasta Harum Sari Aceh Tamiang Butuh Perhatian, Kondisi Gedung Memprihatinkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:51

Babinsa Koramil 08/Rantau Cek Harga Sembako Di Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:16

Muhammad Ja’far Hasibuan Bedah Bukunya Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:06

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Kelompok 20 Sukseskan “Kampung Tersipu” di Desa Matang Tepah

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31

Akademisi Minta Perda Lembaga Adat Gowa Dikaji Ulang Demi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x