LSM KCBI Semprot Pemkab Bogor: Beli Gedung Pakai Pos Barang Jasa Hingga Kebocoran Pajak Hotel Adalah Kejahatan Anggaran!

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – ​BOGOR
Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2024 terbukti carut-marut. Di balik klaim manis serapan Belanja Daerah yang mencapai 97,23% (Rp9,46 triliun dari plafon Rp9,73 triliun) serta realisasi Pajak Perhotelan yang diklaim tembus 104,17%, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membongkar skandal tata kelola yang memicu kebocoran keuangan negara dan manipulasi laporan realisasi anggaran hingga miliaran rupiah.

​Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK audited membongkar dua borok utama Pemkab Bogor: kesalahan penganggaran sistematis di lini belanja serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat ulah ‘kucing-kucingan’ wajib pajak yang dibiarkan oleh jajaran Bappenda.
​Bagian I: Modus Pengacak-acakan Belanja — Beli Gedung Pakai Pos Barang & Jasa

​Berdasarkan temuan BPK, penyusunan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menabrak aturan baku akuntansi pemerintahan secara masif:
– ​Rp3,31 Miliar “Disulap” Jadi Gedung: Pengadaan aset tetap berupa Gedung dan Bangunan di enam SKPD dianggarkan dan dibayarkan menggunakan pos Belanja Barang dan Jasa senilai Rp3.312.147.584,00.
– ​Dana Modal Terpangkas: Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105.791.000,00 pada dua SKPD justru dipakai membiayai belanja operasional rutin.

– ​Pos Gedung Tergerus: Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184.848.185,00 di tiga SKPD tersedot untuk kebutuhan Barang dan Jasa.

​Akibat permainan pos belanja ini, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor TA 2024 menyajikan data yang menyesatkan (cacat akuntansi):
– ​Realisasi Belanja Barang dan Jasa: Overstated (Lebih Saji) sebesar Rp3,02 Miliar (Rp3.021.508.399,00).

– ​Realisasi Belanja Modal Peralatan & Mesin: Overstated (Lebih Saji) sebesar Rp105,79 Juta.

– ​Realisasi Belanja Modal Gedung & Bangunan: Understated (Kurang Saji) sebesar Rp3,12 Miliar (Rp3.127.299.399,00).

​Alibi klasik BPKAD yang menyatakan kesalahan ini “tidak teridentifikasi saat asistensi SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” mengindikasikan kelalaian berjamaah yang melanggar PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, dan Buletin Teknis SAP No. 04.

​Bagian II: Kebocoran PAD — Diskon Pajak Ganda hingga Penggelapan Omzet Hotel & Katering
​Tak berhenti pada pengeluaran, pintu pendapatan daerah di bawah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor juga bolong di berbagai sektor:

​1. Diskonto Ganda BPHTB (Rugi Rp560 Juta)
​Sesuai Perda No. 11 Tahun 2023, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB hanya berhak diberikan satu kali per Wajib Pajak (WP). BPK menemukan 231 transaksi pada 111 WP yang terindikasi menerima NPOPTKP ganda, mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB sebesar Rp560.000.000,00.

​2. Katering APBD Sembunyikan Omzet Pajak (Kurang Bayar Rp1,16 Miliar)
​Uji petik pada SIMPAD dan konfirmasi ke delapan penyedia jasa boga/katering (di antaranya CaS, CV Les, CV RNB, dan CV APM) membuktikan bahwa para vendor yang memenangkan proyek makan-minum dari dana APBD Pemkab Bogor tidak jujur melaporkan omzet pajaknya. Kekurangan penyetoran PBJT Makanan dan Minuman ini mencapai Rp1.169.036.395,25.

​3. Hotel Langganan Pemkab Kencingi Pajak (Kurang Bayar Rp1,41 Miliar)
​Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan menguap di lima hotel yang rajin disewa SKPD Pemkab Bogor:
– ​NAy Hotel: Menahan laporan omzet hingga 8 bulan. Dari transaksi Pemkab senilai Rp19,10 miliar, omzet Rp5,65 miliar disembunyikan. Terdapat kekurangan pajak Rp565.836.873,00.
– ​PT TTA / TaT Hotel: Belum melaporkan omzet jasa perhotelan dari Pemkab senilai Rp1,91 miliar (kekurangan pajak Rp191.305.800,00).
– ​CV Ama / Hotel Ama: Hanya melaporkan omzet tamu umum, sedangkan transaksi tiga SKPD sebesar Rp1,39 miliar disembunyikan (kekurangan pajak Rp126.917.079,00).
– ​NeA Hotel: Menunggak laporan omzet Pemkab, menyumbang kekurangan pajak Rp35.606.633,00.
– ​MHR (CV MeA): Telah melaporkan omzet pajak Rp498.982.247,00, namun hingga audit BPK usai, uang pajaknya belum disetorkan ke Kas Daerah.

​Selain itu, buruknya koordinasi Bappenda dengan DPMPTSP dan DPKPP berpotensi menghilangkan Pajak Reklame sebesar Rp1,62 Miliar di 42 hotel dan 5 perumahan, serta merugikan PBB-P2 senilai Rp82,02 Juta akibat data SISMIOP yang tak kunjung diperbarui pada 1.839 WP. Bappenda berdalih “kekurangan SDM verifikasi” sebagai alasan pembenar.
​Reaksi Keras LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor
​Bobroknya tata kelola anggaran dan pendapatan daerah ini memicu kemarahan publik. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor menyampaikan pernyataan sikap yang tajam dan menuntut tindakan hukum nyata atas skandal ini.

​”Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif atau alibi ‘kurang SDM’ dan ‘tidak teridentifikasi saat asistensi’. Ini adalah bentuk keteledoran yang disengaja dan sarat indikasi kejahatan anggaran! Bagaimana mungkin uang APBD miliaran rupiah diputarbalikkan pos belanjanya, sementara hotel dan katering yang kenyang makan uang rakyat malah ‘dikencingi’ pajaknya dan dibiarkan oleh Bappenda?” tegas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.

​LSM KCBI menambahkan bahwa praktik ini telah merugikan daerah secara sistematis:

​”TAPD, BPKAD, dan Bappenda Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab penuh! Alasan ‘self-assessment’ tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan pengusaha nakal mengembat pajak rakyat. Kami dari LSM KCBI Cabang Bogor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Bogor—untuk segera turun tangan menyelidiki unsur kesengajaan dan potensi tindak pidana korupsi di balik salah pos belanja serta pembiaran kebocoran pajak daerah ini. Jangan biarkan rencana aksi di atas kertas jadi cara meloloskan oknum-oknum yang bermain!”

​Sikap Resmi Pemkab dan Rekomendasi BPK
​Atas seluruh temuan tersebut, Bupati Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta melayangkan Rencana Aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025.

​BPK merekomendasikan penertiban internal, penerbitan STPD untuk BPHTB dan pajak hotel/katering, koordinasi NIK dengan PPAT, serta penertiban izin reklame liar. Publik dan lembaga swadaya masyarakat kini mengawal ketat janji penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (C)

Berita Terkait

Penutupan Latsar CPNS Tahun 2026, Wujudkan ASN Berintegritas, Profesional dan Berakhlak
Demi Kepastian Wakaf Blang Padang, Haji Sulaiman (Tole) Ikut Dampingi Wagub Aceh dan Abu Paya Pasi ke BWI
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Rutin, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
Lapas Lhokseumawe Ikuti Mapping dan Tes Psikologi Pemegang Senjata Api Bersama Polres Lhokseumawe.
Gencar Brantas Narkoba, Gudang Narkoba Dibongkar Ditresnarkoba Polda Riau
Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Tapanuli Selatan Diminta Segera Ganti Rugi Tanah Warga Sipirok
Peringatan Hari Anak, Ketua TP PKK Aceh kunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Aceh Tamiang dan serahkan bantuan berupa tas dan baju sekolah.
BEM Nusantara Soroti Kasus Aseng: Mengapa Tambang PT QSS Tak Tertindak Selama Bertahun-tahun?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52

LSM KCBI Semprot Pemkab Bogor: Beli Gedung Pakai Pos Barang Jasa Hingga Kebocoran Pajak Hotel Adalah Kejahatan Anggaran!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:32

Penutupan Latsar CPNS Tahun 2026, Wujudkan ASN Berintegritas, Profesional dan Berakhlak

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:05

Demi Kepastian Wakaf Blang Padang, Haji Sulaiman (Tole) Ikut Dampingi Wagub Aceh dan Abu Paya Pasi ke BWI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:24

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Rutin, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gencar Brantas Narkoba, Gudang Narkoba Dibongkar Ditresnarkoba Polda Riau

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:04

Terkait Pembangunan Sekolah Rakyat, Pemkab Tapanuli Selatan Diminta Segera Ganti Rugi Tanah Warga Sipirok

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:52

Peringatan Hari Anak, Ketua TP PKK Aceh kunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Aceh Tamiang dan serahkan bantuan berupa tas dan baju sekolah.

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:22

BEM Nusantara Soroti Kasus Aseng: Mengapa Tambang PT QSS Tak Tertindak Selama Bertahun-tahun?

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x