Terima Surat Pengaduan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Terkait Penolakan Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Evaluasi IUP

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Anggota DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma meminta pemerintah untuk segera melakukan langkah evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan senator yang akrab Haji Uma setelah menerima surat resmi dari dari Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), 1 Juli 2026. Surat pengaduan tersebut turut ditandatangi sejumlah unsur serta tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat.

“Kita telah menerima surat pengaduan aspirasi dari GBAB yang turut ditandatangi oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pemuka agama Beutong Ateuh Banggalang terkait penolakan terhadap izin tambang. Menyikapi aspirasi tersebut, kita meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP tersebut”, ujar Haji Uma, Selasa (7/7/2026).

Menurut Haji Uma, penerbitan IUP di wilayah Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak putusan kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IUP PT. Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional produksi penambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.

Dirinya menambahkan, putusan MA tersebut didasari sejumlah pertimbangan penting antara lain bahwa berdasarkan RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah yang ditetapkan melalui Qanun, areal tersebut dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi berintensitas kuat, zona patahan aktif, rawan abrasi, kawasan rawan gas beracun kimia dan logam berat, serta polusi air, udara dan tanah.

Selain itu, putusan MA juga mempertimbangkan areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi situs warisan dunia, serta mengenai lokasi bersejarah dan makam ulama.

“Penerbitan IUP baru di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi cacat hukum karena menabrak pertimbangan dalam putusan MA atas pembatalan IUP PT EMM. Pemaksaan penerbitan IUP baru dikawasan yang dinyatakan beresiko tinggi oleh MA, berpotensi melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan”, tegas Haji Uma.

Haji Uma juga menyebutkan jika dari data dan informasi yang diperolehnya terkait areal IUP di Beutong Ateuh Banggalang, terindikasi meliputi sebagian areal dari PT EMM sebelumnya yang IUP-nya dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah agar melakukan evaluasi penerbitan IUP tersebut.

“Kita sangat butuh investasi guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah, namun kita tidak ingin investasi itu kemudian merusak dan menghancurkan Aceh dengan segala dampak dan resiko yang ditimbulkan dikemudian hari”, tutup Haji Uma. (Zainal Jimbrown)

Berita Terkait

Anggota DPR-ACEH Martini Minta Pihak kepolisian Polres Aceh Timur Usut Tuntas kasus Dugaan Penganiaya Anak Di Bawah Umur.
Dua Orang Operator Pompa SPBU Di Wilayah Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.
Mendagri dan Wagub Aceh Perkuat Sinergi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Pra-TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie di mulai Satgas dan Warga Distribusi Material ke Lokasi Sasaran
Ilegal Reffinery di Muba menjamur Kerap terjadi kebakaran,  Pengawasan Aparat dipertanyakan.
Bungkam Usai Disomasi, Dugaan Korupsi Samisade Desa Sukaharja Resmi Dilaporkan LSM KCBI ke Kejari Bogor
BEA CUKAI LANGSA CATAT KINERJA POSITIF SEMESTER I 2026, REALISASI PENERIMAAN CAPAI 136,51%
Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima di LPKA dan Lapas Banda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:46

Anggota DPR-ACEH Martini Minta Pihak kepolisian Polres Aceh Timur Usut Tuntas kasus Dugaan Penganiaya Anak Di Bawah Umur.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46

Terima Surat Pengaduan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Terkait Penolakan Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Evaluasi IUP

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:41

Dua Orang Operator Pompa SPBU Di Wilayah Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:19

Mendagri dan Wagub Aceh Perkuat Sinergi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:14

Pra-TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie di mulai Satgas dan Warga Distribusi Material ke Lokasi Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:52

Bungkam Usai Disomasi, Dugaan Korupsi Samisade Desa Sukaharja Resmi Dilaporkan LSM KCBI ke Kejari Bogor

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:35

BEA CUKAI LANGSA CATAT KINERJA POSITIF SEMESTER I 2026, REALISASI PENERIMAAN CAPAI 136,51%

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:22

Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima di LPKA dan Lapas Banda Aceh

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x