Kuasa Hukum Desak Polisi: Bukti Cukup, Segera Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Penganiayaan Kades Labolewa

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption :
Kuasa Hukum Aristo Yanuarius Seda, S.H

INFOLANGSA.COM – NAGEKEO
Kasus dugaan penganiayaan *Kepala Desa Labolewa Falentinus Nusa* kembali memanas. *Tim Kuasa Hukum korban mendesak Polres Nagekeo segera menetapkan Ferdinandus Dhosa (FD) sebagai tersangka*, karena dinilai alat bukti sudah cukup.

Desakan itu disampaikan *Kuasa Hukum Aristo Yanuarius Seda, S.H.* kepada media, Jumat (08/05/2026). Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti untuk menjerat terlapor dengan *Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* terkait tindak pidana penganiayaan.

*Kronologi Kekerasan Versi Korban*
Aristo menyebut perbuatan FD bukan perselisihan biasa, melainkan pidana murni. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, FD diduga melakukan kekerasan fisik: *menekan kepala korban ke tanah, memelintir kepala hingga korban jatuh*.

Saat korban berusaha bangkit, FD disebut *mencekik baju korban, mengangkat tubuhnya, lalu membanting ke tanah*. Akibatnya, korban mengalami *sakit, luka memar, dan tekanan psikologis* yang merendahkan harkat dan martabat.

“Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan unsur penganiayaan Pasal 466 KUHP,” tegas Aristo. Ia menilai ada unsur *kesengajaan atau _dolus/opzet*_, karena tindakan dilakukan sadar untuk menimbulkan penderitaan fisik.

*Laporan Balik Tak Boleh Hambat Proses*
Kuasa hukum juga menanggapi laporan balik FD terhadap Falentinus Nusa atas dugaan pengrusakan tanaman. Aristo menyebut itu sebagai *upaya pengalihan isu atau _defensive reporting*_.

“Kami tanggapi santai. Proses hukum dugaan penganiayaan harus tetap berjalan,” katanya. Ia minta *Unit Pidana Umum Polres Nagekeo profesional, independen, bebas intervensi*, serta segera tetapkan tersangka dan tahan FD karena ancaman pidana di atas 2 tahun.

*“Hukum Tidak Pernah Mati”*
Aristo mengutip adagium: _Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur_ – hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati. Meski lambat, penegakan hukum tak boleh berhenti.

*Polisi: Masih Tahap Penyelidikan, Profesional*
Terpisah, *Kanit Pidum Polres Nagekeo Aiptu Bahtar*, mewakili Kasat Reskrim Iptu Fajar Cahyono, memastikan proses hukum jalan terus.

Kasus dengan *LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT* ini *masih tahap penyelidikan*. Penyidik sudah periksa korban, *6 saksi*, kantongi *visum et repertum*, dan telah layangkan panggilan ke terlapor.

“Kepolisian pada prinsipnya profesional menjalani proses hukum. Setelah periksa terlapor, penyidik akan *gelar perkara* tentukan arah kasus: pidana umum atau tipiring,” ujar Bahtar.

*Korban Percayakan ke Aparat*
Peristiwa terjadi *14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun 4 Desa Labolewa*. Korban Falentinus Nusa mengaku baru terima SP2HP kedua sejak lapor 15 Maret 2026.

“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Falentinus.

*INFOGRAFIS*
> “Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan unsur penganiayaan Pasal 466 KUHP.”
> *- Aristo Yanuarius Seda, S.H., Kuasa Hukum Korban*

asus kini menunggu pemeriksaan terlapor dan hasil gelar perkara untuk tentukan status hukum berikutnya.

(InfoLangsa.Com/C)

Berita Terkait

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
PPDB Dibuka! SMK Negeri 1 Samalanga Siap Cetak Lulusan Siap Kerja di 3 Jurusan Unggulan TA 2026/2027
Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba
TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun
Junaidi SH Pimpin KBI Kabupaten Deli Serdang
Ibu Korban Yakin 3 Tersangka Lainnya, Yang Mengeroyok Brutal Anaknya Segera Ditangkap Polisi
Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:08

Polsek Samudera Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Guantibmas di Wilayah Aceh Utara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kerja Bupati Serang dan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:45

PPDB Dibuka! SMK Negeri 1 Samalanga Siap Cetak Lulusan Siap Kerja di 3 Jurusan Unggulan TA 2026/2027

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:28

Kasus Mantan Karutan Ambon Masih Berproses, Ricky Dwi Biantoro: Tidak Ada Ampun bagi Petugas Terlibat Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:48

TMMD 128 Kodim 0104/Atim Tancap Gas: Bedah RTLH, Bangun TPA, MCK & Air Bersih untuk Warga Birem Bayeun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:26

Ibu Korban Yakin 3 Tersangka Lainnya, Yang Mengeroyok Brutal Anaknya Segera Ditangkap Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:21

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:16

Rutan Ambon Gelorakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x