Aceh Tamiang Memasuki Masa Transisi Pemulihan Pasca Bencana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kamis, (26/2/26) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat dan menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan 25 Mei 2026. Sebelum menetapkan status ini, Bupati bersama unsur Forkopimda telah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada Rabu, 18 Februari 2025.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun ancaman bencana telah menurun, sejumlah wilayah masih mengalami gangguan aktivitas sosial dan ekonomi akibat dampak banjir. Oleh karena itu, diperlukan penanganan lanjutan yang terencana, terpadu, dan sesuai dengan prosedur penanganan pascabencana.

“Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melaksanakan proses masa transisi untuk membangun kembali daerah terdampak bencana, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal dan ekonomi masyarakat pulih bertahap. (Jon)

Berita Terkait

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI
Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup
Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur
H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:06

H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58

Tim Asesor Lakukan Visitasi Akreditasi di SDN 11 Jeunieb.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x