Aceh Tamiang Memasuki Masa Transisi Pemulihan Pasca Bencana

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Kamis, (26/2/26) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat dan menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang terhitung sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan 25 Mei 2026. Sebelum menetapkan status ini, Bupati bersama unsur Forkopimda telah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada Rabu, 18 Februari 2025.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun ancaman bencana telah menurun, sejumlah wilayah masih mengalami gangguan aktivitas sosial dan ekonomi akibat dampak banjir. Oleh karena itu, diperlukan penanganan lanjutan yang terencana, terpadu, dan sesuai dengan prosedur penanganan pascabencana.

“Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ucap Bupati.

Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melaksanakan proses masa transisi untuk membangun kembali daerah terdampak bencana, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal dan ekonomi masyarakat pulih bertahap. (Jon)

Berita Terkait

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026
Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun
Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur
Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate bersama piket fungsi Berjaga di Kampus UNM Parangtambung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 12:28

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 05:16

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 04:39

Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate bersama piket fungsi Berjaga di Kampus UNM Parangtambung.

Rabu, 23 September 2026 - 03:25

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x