Penemuan Mayat di Aceh Tamiang, Korban Meninggal Dunia Akibat Sakit Bawaan

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Pada Rabu, 7 Januari 2026, sebuah penemuan mayat ditemukan di Dusun Brata, Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Korban diketahui bernama Hermanto, 52 tahun, seorang swasta yang beralamat di Dusun Air Terjun, Kampung Paya Tampah. Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut kronologi kejadian, korban pamitan dengan istrinya untuk pergi ke ladang sawit pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, korban tidak kunjung pulang hingga sore hari, sehingga keluarga dan tetangga melakukan pencarian.

Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, salah satu saksi, Basar, menemukan korban sudah tidak bernyawa di atas motor merk Honda yang telah dimodif untuk membawa hasil kebun.

Tim Polsek Karang Baru, Tim Inafis Polres Aceh Tamiang, dan DIT Polsatwa K9 Mabes Polri yang dipimpin oleh Ipda Totok Septiono melakukan evakuasi pengangkatan jenazah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh Kanit Inafis Polres Aceh Tamiang Bripka Andi dan Tim Kesehatan Polsatwa K9 Mabes Polri Ipda Dr. Malindo, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat sakit TBC, paru-paru, dan magh. Diduga, korban meninggal dunia akibat sakit bawaan yang dideritanya. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum dan menerima dengan ikhlas atas kematian korban.

Saat ini, korban telah dibawa ke rumah duka dan direncanakan akan dikuburkan di TPU Dusun Air Terjun, Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. (Jon)

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x