Perantau Aceh di Negri Jiran Mengecam Keras Tindakan TNI Lakukan Kekerasan: “Ini Bukan Medan Tempuritas!”

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 06:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa Com – Aceh Utara
Zubir Almas, mewakili kawan-kawan perantau Aceh di Malaysia, mengecam keras tindakan oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Fazil di Aceh Utara, Lhokseumawe, pada 25 Desember 2025. “Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Aceh sedang dalam proses pemulihan pasca bencana banjir bandang, dan tindakan kekerasan seperti ini hanya akan memperburuk situasi. “Ini bukan medan tempur yang dilengkapi dengan senjata, tapi misi kemanusiaan yang membutuhkan kerja sama dan kebersamaan,” tambah Zubir.

Kami menuntut agar pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap oknum TNI yang melakukan kekerasan dan memastikan bahwa hak-hak jurnalis dan warga sipil dihormati. Kami juga meminta maaf atas tindakan ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Tuntut kami
– Tindakan tegas terhadap oknum TNI yang melakukan kekerasan
– Perlindungan bagi jurnalis dan warga sipil
– Pemulihan hak-hak korban
– Sanksi bagi oknum TNI yang melakukan kekerasan

Komunitas Aceh Malaysia (KAM) mendukung tuntutan ini dan berharap agar pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan yang tepat

Mega

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x