Masjid Al Ikhlas Kini Berada Di Lokasi Yang Lebih Layak

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Humas Badan Kemakmuran (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, Bambang Herianto menegaskan pada masyarakat khususnya jamaah masjid Al Ikhlas agar tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang sengaja menunggangi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas. Pemindahan masjid, sebelumnya sudah melalui musyawarah dan seusai prosedur bahkan masjid yang baru sekarang berada di tempat yang lebih layak dengan kondisi bangunan yang juga jauh lebih layak.

“Karena semuanya warga setuju Masjid Al Ikhlas pindah ke lokasi yang lebih layak lagi. Bukan dikurangi malah dilebihkan. Dari yang awalnya bangunan semi permanen jadi permanen. Kelas Tahfiz dari yang sebelumnya 3 lokal kini menjadi 4 lokal. Dari kubah masjid yang awalnya terbuat dari besi, kini sudah di beton,”ungkap Bambang pada wartawan, Sabtu (20/12).

Sebelum memindahkan Masjid Al Ikhlas ke lokasi yang lebih layak, kata Bambang, pihak BKM sudah membuka forum musyawarah 4 bulan sebelumnya. Dalam musyawarah tersebut, pihaknya mengundang dan melibatkan masyarakat setempat, remaja masjid, ormas Islam dan para tokoh masyarakat. “Kalau mau melakukan penolakan saat musyawarah berlangsung. Sedangkan saat musyawarah berlangsung oknum-oknum yang melakukan penolakan tidak pernah ada. Tiba-tiba saat masjid sudah di bangun menjadi lebih baik lagi mereka melakukan aksi penolakan. Selama ini kemana saja?” ungkap Bambang.

Dikatakan Bambang, kuat dugaan oknum-oknum yang menolak perpindahan Masjid Al Ikhlas bisa dipastikan bukan warga setempat atau jamaah Masjid Al Ikhlas.

Hal senada disampaikan Kepling Dusun VIII, Desa Medan Estate, Sunar, menurutnya, perpindahan Masjid Al Ikhlas sebelumnya sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan warga yang menyetujui kalau Masjid Al Ikhlas dipindahkan tak jauh dari lokasi sebelumnya ke tempat yang lebih layak. Sebab menurut Sunar, kalau tidak dipindahkan, di posisi masjid sebelumnya sudah banyak masyarakat yang pindah dari lokasi tersebut.

“Karena sudah tidak ada penghuni di sana jadi masyarakat sepakat agar Masjid Al Ikhlas dipindahkan. Perpindahan masjid sudah melalui persetujuan warga dan sudah sesuai prosedur. Pihak-pihak yang menolak pergeseran masjid sebenarnya bukan warga sekitar. Warga tidak mau ditunggangi oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam polemik ini,”sebutnya.

Menanggapi polemik perpindahan Masjid Al Ikhlas ini, sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang, Drs. H Kaya Hasibuan menegaskan bahwa perpindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan menurut agama dan ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dijelaskannya, menanggapi adanya aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) yang mendatangi dan melaksanakan salat Jum’at di Masjid Al Ikhlas di Ex Komplek Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, menolak pemindahan serta meminta agar fasilitas masjid yang telah dibongkar atau diambil agar segera dikembalikan dan dipasang kembali.

Ustaz Kaya menjelaskan, setidaknya terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya perpindahan atau pergeseran masjid.

“Pertama, harus jelas terkait hak kepemilikan masjid, dasar hak, atau status wakafnya. Kedua, masjid tersebut harus memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat dan jama’ah. Ketiga, masjid dibangun semata-mata untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI Deliserdang menegaskan bahwa proses pergeseran Masjid Al Ikhlas telah melalui tahapan musyawarah, kesepakatan, serta penandatanganan resmi oleh berbagai pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua BKM Masjid Al Ikhlas bersama masyarakat sekitar yang rumahnya telah menerima ganti rugi dari pihak pengembang PT. United Orto Berjaya (UOB), yang disaksikan dan ditandatangani oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, Ketua MUI dan KUA Kecamatan Percut Seituan, Perwakilan Ormas Islam serta Kepala Desa Medan Estate dan Kepala Desa Sampali.

Dengan adanya kesepakatan dan penandatanganan tersebut, Ketua MUI menilai bahwa proses pergeseran masjid telah dilakukan secara terbuka, sah, serta sesuai dengan ketentuan agama dan prinsip musyawarah mufakat di tengah masyarakat.

Berdasarkan ketiga unsur tersebut, Ketua MUI Deli Serdang menilai bahwa pergeseran atau perpindahan Masjid Al Ikhlas telah sesuai dengan ketentuan agama dan dapat dibenarkan secara syar’i.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak-pihak yang masih mempersoalkan pergeseran Masjid Al Ikhlas agar tidak memancing polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah umat. Menurutnya, perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan bijak dan mengedepankan musyawarah serta ketenangan.

“Kami mengimbau masyarakat luas dan jama’ah agar dapat menahan diri dan tidak terpancing oleh perbuatan atau ajakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama,” tegasnya.

Ketua MUI Deliserdang juga mengajak para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam serta seluruh elemen umat untuk tidak memantik kekisruhan. Ia berharap para tokoh dan pimpinan umat dapat melihat persoalan ini secara utuh, objektif, serta memberikan pemahaman yang benar dan menyejukkan kepada pengikut dan jama’ahnya.

“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari kita jaga persatuan dan ukhuwa Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya. *

Rizky

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, ABU IS, Tekankan Teladan Akhlak Rasulullah Dalam Kehidupan Sehari-sehari
Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:56

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.

Senin, 28 September 2026 - 13:50

BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:40

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x