Saatnya Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Patuhi Pajak Daerah

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak para Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan, Café, Warung Kopi (Coffee Shop), Kuliner dan sejenisnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Rabu 8 Oktober 2025.

Hal tersebut bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor; 900/4745/2025 dan bersifat Segera yang ditandatangani oleh Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Sekda Dra. Suhartini, M.Pd menyampaikan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pendapatan asli daerah (PAD) Kota Langsa.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan dasar hukum pelaksanaan PBJT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Begitu juga dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota dan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 33 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Kota dan Retribusi Kota.

“Pemerintah Kota Langsa mengharapkan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung penerapan PBJT ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Langsa,” ungkap Suhartini.

Melalui surat pemberitahuan ini, Pemko Langsa menghimbau dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha makanan dan/atau minuman yang beroperasi di wilayah Kota Langsa untuk:
1. Melakukan pengurusan izin usaha bagi yang belum memiliki izin.
2. Menambahkan PBJT sebesar 10% dari total transaksi kepada pelanggan.
3. Melaporkan serta mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Kota (SPTPK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui sistem Self Assessment di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.
4. Melakukan pembayaran PBJT paling lama setiap tanggal 12 bulan berikutnya.
5. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, serta denda administrasi Rp10.000 bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
6. Pembayaran PBJT dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Penampungan PAD Pemerintah Kota Langsa di Bank Aceh (No. Rek. 040-01-02-803482-3), QRIS Kasda Umum Kota Langsa, atau Melalui loket PAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ichsan, S.STP, MAP, menjelaskan bahwa Pembayaran pajak restoran adalah kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal lain terkait pajak yang kurang jelas, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui layanan Call Center 0811-614-422 (Bidang Pengelolaan
Pendapatan Daerah) ataupun secara langsung dengan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa. Informasi lainnya dapat diakses melalui media sosial Instagram dan channel Youtube BPKD Kota Langsa,” jelas Khairul Ichsan.

Ayo, kita dukung kemajuan dan pembangunan daerah dengan membayar pajak restoran secara tepat waktu dan bertanggung jawab!!!, seru Khairul Ichsan.

Redaksi

Berita Terkait

Gerak Cepat URC Rajawali, Pelaku Curat Toko Yurin Baja & Penadah Diamankan dalam 1 Hari
Komitmen IAIN Menuju UIN: Transformasi untuk Mutu, Kemandirian, dan Kontribusi Bangsa
Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia
Mahkamah Syar’Iyah Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Pegawai Dan Masyarakat Sekitarnya.
Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari
Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:49

Gerak Cepat URC Rajawali, Pelaku Curat Toko Yurin Baja & Penadah Diamankan dalam 1 Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30

Komitmen IAIN Menuju UIN: Transformasi untuk Mutu, Kemandirian, dan Kontribusi Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37

Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:06

Mahkamah Syar’Iyah Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Pegawai Dan Masyarakat Sekitarnya.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:07

Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:10

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:26

SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:22

POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x