Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu “Polda Sumut Pasti Dicek”.

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – MEDAN
Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City Jl. Kenangan Baru, Desa Percut Seituan terindikasi menggunakan plat mobil palsu.

Berdasarkan cek data di Kantor Samsat Jl. Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milk Pelapor bernama Susi tidak terdaftar, sehingga membuktikan nomor plat 1880 CA palsu.

Sementara, Terlapor Sukidi, 60, mengaku telah mendapat surat panggilan untuk diminta keterangan kasus tersebut oleh penyidik Sat Lantas Medan. Laporan tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19:53. Sukidi berprofesi sebagai sopir pribadi mengatakan, mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA menjemput dua anak majikannya.

Menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat di persimpangan jalan itu, Ia melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur). Tiba-tiba, saat bersamaan mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA melintas di persimpangan, memaksa maju sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.

Akibatnya bumper CRV BK 1944 VA dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD dikendarai seorang wanita bernama Susi penyok dan tergores panjang.

Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.

“Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” kata Joko Suandi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait kasus itu, Senin (29/9) tidak merespon. Dihubungi kembali via telepon, Selasa (30/9), juga tidak mengangkat telepon.

Hal itu menimbulkan kecurigaan, bahwa Kasat Lantas diduga “bermain mata” atas kasus tersebut. Apalagi Sat Lantas menerima laporan pihak Pelapor yang jelas-jelas menggunakan plat yang tidak terdaftar di Samsat.

Namun sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) lalu, Kasat Lantas sempat mengatakan, “Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan.”

Penjelasannya terkait plat tak terdaftar itulah yang menimbulkan kecurigaan, adanya keberpihakan Sat Lantas menangani kasus Laka Lantas tersebut.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Kamis (2/10) mengatakan akan mengecek ke Samsat terkait palsu atau tidaknya plat digunakan Pelapor.

Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat, Siti merespon dengan mengatakan, pihaknya segera pertanyakan persoalan itu ke Lantas. “Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan,” katanya.

Siti menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, dan pelanggar akan diberikan surat tilang.

Namun, penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pidana penjara hingga 6 tahun. *

Rizky

Berita Terkait

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25
Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota
DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026
PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi
Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 18:04

Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x