Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih dalam Kebijakan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Deli Serdang
Sikap tegas dan jiwa kepemimpinan yang selama ini menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Asriludin Tambunan kini dipertanyakan. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, menambah luka bagi insan pers.

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.

Bupati Asriludin Tambunan, saat dikonfirmasi oleh media, berdalih bahwa, “Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya.”

Namun, publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Bupati dengan tegas mencopot kepala sekolah tersebut hanya karena siswa SD tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Dasar Hukum:

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.
– Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. *

Rizky

Berita Terkait

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL
Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.
Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.
Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut
Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan
Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026
Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala
Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33

Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:01

Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x