Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih dalam Kebijakan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 14:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Deli Serdang
Sikap tegas dan jiwa kepemimpinan yang selama ini menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Asriludin Tambunan kini dipertanyakan. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, menambah luka bagi insan pers.

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.

Bupati Asriludin Tambunan, saat dikonfirmasi oleh media, berdalih bahwa, “Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya.”

Namun, publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Bupati dengan tegas mencopot kepala sekolah tersebut hanya karena siswa SD tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Dasar Hukum:

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.
– Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. *

Rizky

Berita Terkait

Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Aceh Tamiang Minta APIP Perketat Pengawasan
Penutup sementara jembatan gantung desa lubuk sidup penghubung desa Ara sembilan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang
Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81
Camat Langsa Kota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Asisten I: “Memperkuat Keluarga Berarti Memperkokoh Masa Depan Bangsa”.
Baitul Mal dan Dinsos Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Gampong Batee Puteh
Wabup Aceh Tamiang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBK 2027
Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Dorong Pelestarian Budaya Aceh Tamiang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:06

Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Aceh Tamiang Minta APIP Perketat Pengawasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59

Penutup sementara jembatan gantung desa lubuk sidup penghubung desa Ara sembilan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23

Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:52

Camat Langsa Kota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:21

Asisten I: “Memperkuat Keluarga Berarti Memperkokoh Masa Depan Bangsa”.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:16

Wabup Aceh Tamiang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBK 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:08

Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Dorong Pelestarian Budaya Aceh Tamiang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kesbangpol Aceh Tamiang membagikan Bendera merah putih dan Bingkisan kemerdekaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x