Sahroni Desak Kejaksaan Tangkap Silfester, Rahmad Sukendar: Ada Apa dengan Kejaksaan?

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Desakan agar Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina makin keras disuarakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht sejak enam tahun lalu harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan.

“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkracht ya laksanakan sesuai aturan hukum,” tegas Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).

Nada serupa disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menyebut Kejaksaan benar-benar mati langkah dalam mengeksekusi putusan tersebut. Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan kelemahan serius lembaga penegak hukum.

“Bagaimana mungkin putusan MA yang sudah inkracht enam tahun tidak bisa dieksekusi? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Publik bertanya-tanya, siapa yang melindungi Silfester?” ujarnya tajam.

Rahmad menduga adanya backing kuat yang membuat eksekusi Silfester dibiarkan berlarut-larut. Ia pun menuding Kejaksaan hanya terlihat berani menindak rakyat kecil, namun kehilangan nyali ketika menghadapi figur yang memiliki kekuatan atau kedekatan tertentu.

“Kejaksaan jangan hanya gagah di kasus rakyat kecil, tapi ciut nyali di kasus besar. Kalau memang serius menegakkan hukum, buktikan dengan segera tangkap dan jebloskan Silfester ke penjara sesuai putusan MA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmad mendesak Jaksa Agung turun tangan langsung agar eksekusi segera dilakukan. Baginya, hanya langkah tegas dari pucuk pimpinan Kejaksaan yang bisa mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik.

“Kalau Kejaksaan terus berdiam diri, ini preseden buruk. Masyarakat akan semakin yakin hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena satu kasus yang dibiarkan mandek,” pungkas Rahmad.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring
Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan
Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x