Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI
Oleh: Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi.

Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban. Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi hukum sekalipun.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia.

Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik. Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN. Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—atau sering kita kenal sebagai (6M).

Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.
Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab. Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?
Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi
Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan.

Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis.

Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?
Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers.

Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme.
Panggilan kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum
Praktik jual beli kartu wartawan tidak hanya merugikan citra profesi, tapi bisa digunakan untuk kepentingan manipulatif seperti pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di instansi pemerintah. Ini adalah alarm serius.

Dewan Pers harus mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap media-media yang dengan sengaja melanggar prinsip dasar profesi jurnalistik. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami peran strategis pers. Mereka wajib membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dan oknum yang menyalahgunakan atribut wartawan untuk kepentingan pribadi.

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan Demokrasi
Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum yang tidak kompeten dan tidak memahami etika, maka kita sendang membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok.

Ini bukan saja mengancam integritas media, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik media, lembaga pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga martabat profesi wartawan. Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh kepada kepentingan publik.##

Penulis adalah
Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Ahli Pers Dewan Pers dan penguji UKW di UPN Veteran Yogyakarta.

Disebarkan luaskan Oleh Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Kota Palu Terima Penghargaan Dua Kategori, Kepantasan di 2026
Dandim 0117/Aceh Tamiang Bersama Keluarga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H
Pimpinan Redaksi Berita Fakta News H. Darwis Akbar, SH, MM Berikan Pencerahan di Hari Pers Sedunia
KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak
12 Juli 2026 Jakabaring Bergetar: Polda Sumsel Luncurkan Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Korban Mengaku Dipermalukan di WhatsApp, Tapi Laporannya Diduga Dibiarkan Mengendap di Polres Melawi
Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan
Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:16

Kota Palu Terima Penghargaan Dua Kategori, Kepantasan di 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:49

Dandim 0117/Aceh Tamiang Bersama Keluarga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pimpinan Redaksi Berita Fakta News H. Darwis Akbar, SH, MM Berikan Pencerahan di Hari Pers Sedunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:27

KNPI Biak Butuh Pemimpin Kapabel, Tokoh Pemuda Tekankan Syarat Calon Ketua Harus Putra Asli Byak

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:19

12 Juli 2026 Jakabaring Bergetar: Polda Sumsel Luncurkan Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:34

Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:25

Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:18

Dari Pontianak hingga Perbatasan, Ustadz Dayak dan KJMUI Tebar Kebahagiaan Iduladha untuk Mualaf

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x